[TARAKAN] Setiap pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada harus dilaporkan kepada Pengawas Pemilu (Panwas) sesuai tingkatannya. Selain akan ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu, laporan tersebut juga dibutuhkan jika peserta pemilu akan mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hakim (MK) akan menanyakan apakah saat mengetahui pelanggaran telah melaporkan kepada pengawas pemilu karena jika tidak dilaporkan maka tidak tercatat sebagai pelanggaran. Setiap pelanggaran harus lapor ke pengawas pemilu," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Endang Wihdatiningtyas dalam Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Pilkada se-Kalimantan Utara di Tarakan, Kalimantan Utara, Jumat (4/9).
Dalam persidangan sengketa PHPU di MK, keterangan Panwas dibutuhkan oleh Hakim, para pihak bersengketa, maupun oleh Bawaslu sendiri. Meski demikian, Endang menegaskan, anggota Panwas yang hadir sebagai saksi harus atas rekomendasi atau seizin Bawaslu RI.
"Pengawas Pemilu bisa dihadirkan untuk beri keterangan tapi harus seizin Bawaslu. Kalau tiba-tiba bersaksi akan kami kode etikkan. Kami juga minta kepada hakim agar keterangannya tidak dianggap keterangan," tegasnya.
Endang menyatakan, setiap laporan pelanggaran tidak seluruhnya dapat dikategorikan pelanggaran Pemilu. Dituturkan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan akan ditindaklanjuti dengan mengklarifikasi ke sejumlah pihak terkait dan melakukan kajian hingga mengeluarkan rekomendasi.
Sejak dilaporkan Panwaslu diberi waktu lima hari untuk mengeluarkan rekomendasi. Selanjutnya, laporan akan dibahas dalam pertemuan dengan Kejaksaan dan Kepolisian di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
"Kalau diawal sudah ada tanda-tanda pidana. Namanya pengawas pemilu harus koordinasi dengan Sentra Gakkum supaya memudahkan. Setelah klarifikasi lakukan kajian. Belum tentu ada pelanggaran Pemilu karena mengacu pada UU Pemilu. Karena harapan besar masyarakat maunya Panwas bisa apa saja. Panwas tugas pokok dan fungsinya diatur oleh Undang-undang Pemilu. Bisa saja ada pelanggaran tapi bukan pelanggaran pemilu melainkan pelanggaran pidana murni atau ada pelanggaran administrasi," katanya.
Sementara itu, Panitera MK, Muhidin mengakui pihaknya sangat terbantu oleh kinerja Bawaslu dalam memeriksa, mengadili, dan memutus setiap sengketa perselisihan hasil Pilkada. Apalagi, katanya, diprediksi MK akan menghadapi 369 perkara sengketa perselisihan hasil Pilkada.
"Kemungkinan MK menerima 369 perkara perselisihan hasil pemilihan dengan hakim MK sembilan orang dan harus sudah diputus dalam 45 hari sejak menerima gugatan," katanya.
Muhidin menjelaskan, sengketa yang ditangani MK merupakan perselisihan yang diajukan peserta terhadap penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang diumumkan KPU.
Untuk itu, Muhidin menjelaskan, pihaknya dapat menolak laporan pasangan jika yang disampaikan nukan merupakan kewenangan MK. Disamping itu, setiap pemohon harus memperhatikan waktu, syarat kelengkapan dan objek sengketa yang diajukan oleh pemohon.
Dikatakan, pemohon harus mengajukan laporan sebelum 3X24 jam sejak KPU menetapkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Selain itu, dalam Pasal 158 ayat 1 dan 2 UU nomor 8 tahun 2015, terdapat jumlah perselisihan tertentu yang dapat ditangani oleh MK.
Pada Pasal 1, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sengketa dapat ditangani MK jika selisih hasil penghitungan suara kurang dari 2 persen untuk provinsi yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 2 juta.
Sementara untuk provinsi yang memiliki penduduk sekitar 12 juta, sengketa dapat ditangani MK jika selisih perolehan suara hanya sekitar 0,5 persen. Untuk itu, dengan adanya aturan ini, Muhidin berharap setiap pelanggaran yang bersifat masif sudah dapat diselesaikan oleh lembaga terkait lainnya sebelum diperiksa oleh MK.
"Diharapkan selesai sebelum di tingkat MK Kalau sudah berjalan efektif, MK tinggal menangani sengketa hasilnya saja," katanya. [F-5]
Sumber: http://sp.beritasatu.com/nasional/mk-hanya-terima-pengaduan-soal-penetapan-perselisihan-suara/95572