Jakarta - Pasca penetapan pasangan calon Pilkada 2015, KPU memaparkan ada 10 calon kepala daerah yang merupakan anggota DPR RI. Mereka diwajibkan mundur dari jabatannya sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Siapa saja?
Berdasarkan data yang dikutip detikcom dari Sistem Informasi Tahapan Pilkada KPU, Selasa (8/9/2015), 10 angggota DPR itu berasal dari Demokrat 2 orang, PDIP 2 orang, PKB 2 orang, PKS 2 orang, Golkar 1 orang dan PPP 1 orang.
10 Orang anggota DPR itu wajib mundur dari statusnya sebagai anggota DPR, akibat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok pada 8-9 Juli lalu. Putusan itu dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan dalam Pilkada.
Pasal 68 Peraturan KPU itu menyebutkan, calon yang berstatus anggota DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, dan PNS, pejabat atau pegawai BUMN/BUMD wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentian kepada KPU paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai calon.
Berikut 10 orang anggota DPR yang harus mundur karena mencalonkan diri di Pilkada 2015:
1. Norbaiti Isran Noor (Demokrat), calon Bupati Kutai Timur, diusung Gerindra, PDIP, dan PKPI.
2. Irna Narulita (PPP), calon Bupati Pandeglang, diusung Gerindra, PKB, PKS, NasDem, PBB, Hanura, dan PAN.
3. Saan Mustopa (Demokrat), calon Bupati Karawang, diusung Gerindra, Golkar dan NasDem.
4. Willy Midel Yoseph (PDIP), calon Gubernur Kalimantan Tengah, diusung PDIP.
5. Zairullah Azhar (PKB), calon Gubernur Kalimantan Selatan, diusung PKB, NasDem, dan Demokrat.
6. Hamid Noor Yasin (PKS), calon Bupati Wonogiri, diusung PKS, PAN, Gerindra, dan Demokrat.
7. Neni Moerniaeni (Golkar), calon Walikota Bontang, maju secara independen (non-parpol)
8. Abdul Hakim (PKS), calon Walikota Metro, diusung PKS dan Gerindra.
9. Olly Dondokambey (PDIP), calon Gubernur Sulawesi Utara, diusung PDIP.
10. Chusnunia Chalim (PKB), calon Bupati Lampung, diusung PKB dan Partai Demokrat.
(bal/ahy)
Sumber: http://news.detik.com/berita/3012747/ini-10-anggota-dpr-yang-mundur-karena-maju-di-pilkada-2015