Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung menyatakan tidak mengubah permohonannya. Hal tersebut disampaikan Gugun Gunawan selaku Ketua Mapancas DPD Kabupaten Bandung pada sidang kedua perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (UU APBN 2015), Senin (31/8).
“Jadi, pada dasarnya pada hari ini kami tidak memberikan perbaikan, tidak memberikan materi baru. Hanya menjelaskan saja bahwa saran-saran pada waktu itu sudah terdapat dalam permohoan kami, untuk legal standing,” ujar Gugun di hadapan Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.
Untuk menguatkan legal standing yang digunakan, Pemohon mengajukan bukti tertulis berupa surat tugas. Dari bukti tersebut, Pemohon menegaskan bahwa Ketua dan Sekretaris Mapancas Kabupaten Bandung sudah mengatahui adanya permohonan ini. Ketua dan sekretaris dimaksud kemudian menjadi wakil permohonan ini.
Hal serupa juga terjadi pada norma yang hendak diujikan. Gugun mengatakan tidak ada perbaikan sama sekali, termasuk penambahan maupun penghapusan norma yang hendak diujikan.
Meski demikian, Pemohon melakukan renvoi pada redaksional petitum permohonan. Sebelumnya, Pemohon tidak mencantumkan APBN tahun berapa yang digugat dalam petitum permohonan. Setelah diingatkan kembali oleh Palguna, Pemohon pun menambahkan angka 2015 dalam petitum permohonan yang merujuk pada APBN 2015.
Masih pada sidang yang sama, Palguna mengesahkan 23 bukti tertulis yang diajukan oleh Pemohon. “Ya, P-1 sampai dengan P-23 tidak ada tambahan yang lain kan sampai dengan hari ini. Baik, kalau begitu bukti saya sahkan,” tukas Palguna yang didampingi Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.
Sebelumnya, Mapancas mengajukan gugatan terhadap ketentuan Pasal 23A ayat (1) dan ayat (2) UU APBN 2015. Gugatan tersebut dilayangkan karena Mapancas menganggap telah terjadi penyalahgunaan utang negara lewat pasal tersebut. Pasal 23A UU APBN 2015 terkait langsung dengan keberadaan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Pasal 23A ayat (1) UU APBN 2015 menyatakan ‘Seluruh investasi pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)’. Sedangkan PT SMI merupakan perusahaan pembiayaan infrasutruktur dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memfasilitasi pembiayaan infrastruktur, melakukan kegiatan pengembangan proyek dan melayani jasa konsultasi untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.
Keberadaan PT SMI menurut Mapancas telah menginjak hukum sekaligus melakukan konspirasi kejahatan korporat yang sistematik, terencana, dan masif. Kejahatan tersebut dikarenakan PT SMI telah menggunakan utang luar negeri Indonesia untuk kepentingan bisnis PT Indonesia Infrastruktur Finance (PT IIF) yang sahamnya mayoritas dimiliki asing. Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23A UU APBN 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Yusti Nurul Agustin/IR)