Irman: Bawaslu Tidak Mutlak Harus Tunduk pada KPU
Selasa, 01 September 2015
| 13:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin
JAKARTA - Langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengeluarkan surat edaran Nomor 0214/VII/2015 dinilai konstitusional. Sebab, isinya pedoman bagi Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten-kota dalam pengambilan keputusan terhadap pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
"Yang intinya agar meminta KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak hanya karena masalah teknis administratif atau politik," ujar Ahli Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin dalam keterangan persnya kepada Sindonews, Jumat 21 Agustus 2015 malam.
Menurut Irman, Bawaslu adalah institusi terdepan pengawal konstitusi dalam hal pemilu maupun pilkada yang kewenangannya langsung diatur oleh Pasal 22E UUD 1945 cq Putusan Mahkamah Konstitusi cq UU Nomor 1 Tahun 2015 dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Peran Bawaslu adalah mencegah sampah pemilu atau pilkada berserakan yang kemudian menjadi beban kekuasaan kehakiman Pasal 24A dan 24C UUD 1945," katanya.
Founder Sidin Constitution ini menegaskan, Bawaslu hanya mutlak tunduk pada UUD 1945 dan UU produk daulat rakyat. Dengan demikian, Bawaslu tidak mutlak tunduk pada KPU maupun peraturan dalam penyelenggaraan pemilu pilkada.
"Karenanya ketika Bawaslu mengeluarkan surat edaran tersebut maka sikap Bawaslu dengan meluruskan melalui fungsi koordinatif atau supervisinya kepada institusi bawahannya adalah tindakan konstitusional guna menyelamatkan hak konstitusional seluruh bakal pasangan calon, rakyat dan partai politik pengusul," jelas Irman.
Irman menambahkan, sesuai prinsip etik dan konstitusional penyelenggaraan pemilu, KPU sebagai institusi negara pemenuhan hak konstitusional harus aktif dan memudahkan dirinya dalam menerima pendaftaran bakal calon (balon). Bukan mempersulit dirinya untuk kemudian menolak balon yang mendaftar hanya karena persoalan teknis administatif atau politis.
"Sesungguhnya ruang verifikasinya sudah disiapkan oleh undang-undang. Inilah yang memang harus diluruskan Bawaslu dan surat tersebut adalah jawaban mengawal tegaknya konstitusi," tandasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu mengeluarkan surat edaran Nomor 0214/VII/2015 yang berisi tentang Penyampaian Keputusan Pleno Bawaslu RI tanggal 12 Agustus 2015. Surat tersebut terdiri atas tiga poin yang akan menjadi pedoman Panwaslu kabupaten/kota dan provinsi dalam memutuskan sengketa penolakan pendaftaran pasangan calon.
Pertama, KPU diminta menerima pendaftaran pasangan calon yang ditolak karena terlambat menyerahkan dokumen pendaftaran sepanjang tidak melewati pukul 24.00 tanggal 28 Juli 2015. Kedua, untuk pencalonan dari partai bersengketa yang ditolak karena berkas tidak lengkap, KPU diminta menerima untuk memverifikasinya sesuai ketentuan yang ada.
Ketiga, Panwaslu kabupaten/kota wajib mengonsultasikan pelanggaran dan sengketa pemilihan kepada Bawaslu provinsi. Bawaslu provinsi akan meneruskan laporan tersebut kepada Bawaslu RI.
Sumber: