JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memperkuat fungsi Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas pun diwacanakan fungsinya dikembalikan seperti zaman Orde Baru.
"Pak presiden menginginkan Bappenas berperan lagi seperti Bapennas zaman Orde Baru yaitu melaksanakan perencanaan sampai dengan mengevaluasi, hingga implementasi," ujar Kepala Bappenas Sofyan Djalil di istana kepresidenan, Senin (31/8/2015).
Dia menyebutkan diubahnya kembali fungsi Bappenas lantaran selama ini antara yang sudah direncanakan Bappenas dengan realisasinya berbeda. Sehingga agar perencanaan pembangunan bisa maksimal, maka Bappenas akan berfungsi penuh dalam tahap perencanaan, implementasi, hingga evaluasi program pemerintah.
"Selama ini banyak program pembanguan tidak konsisten direncanakan A jadi B. Kalau tidak diubah, maka perencanaan akan konsisten," imbuh dia.
Untuk mengubah fungsi itu, maka Presiden berencana merevisi Peraturan Pemerintah yakni PP nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah dan PP nonor 39 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan.
Pada masa Orde Baru, Bappenas memiliki fungsi sangat kuat. Lembaga ini bisa menyusun rencana-rencana Pembangunan Nasional, menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama-sama dengan Departemen Keuangan, menyusun kebijaksanaan perkreditan dan kebijaksanaan penanaman modal bersama-sama dengan Lembaga-lembaga yang bersangkutan, menyusun kebijaksanaan penerimaan dan penggunaan kredit dan bantuan luar negeri.
Selain itu, Bappenas ketika itu juga berfungsi mengamati persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana Pembangunan Nasional serta mengusahakan sinkronisasi di antara program-program serta proyek-proyek, dan melakukan penilaian pelaksanaan rencana Pembangunan Nasional dengan mempertimbangkan penyesuaian-penyesuaian.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan perubahann fungsi Bappenas ini dilakukan lantaran putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak lagi bisa membahas sampai satuan tiga. Sehingga, kewenangan membahas itu akan dikembalikan kepada Bappenas.
"Dengan perubahan UU yang berkaitan dengan APBN dan budget spending itu kan penggunaan sepenuhnya tidak seperti dulu, DPR tidak punya kewenangan membahas sampai satuan tiga. Maka pembahasan itu menjadi kuat domainnya di Menkeu dan Bappenas," imbuh dia.
Pramono menampik kewenangan Bappenas akan diubah sama persis menjadi seperti pada masa Orde Baru. "Bukan kemudian dikembalikan seperti Orde Baru. Tapi karena DPR hanya memberikan persetujuan pada gelondongannya, istilahnya, besarnya, tidak lagi sampai bahas pada satuan tiga, maka planning dari awal jadi kewenangan bappenas seluruhnya," imbuh dia.
Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/08/31/140737726/Bappenas.Ingin.Dikembalikan.Seperti.Zaman.Orde.Baru.