Sebelum Pilkada Serentak Dimulai, MK Janji Selesaikan Sengkarut UU Terkait
Selasa, 01 September 2015
| 07:59 WIB
Jakarta - Indonesia akan mengelar Pilkada serentak dalam hitungan bulan. Tapi UU terkait masih banyak yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Apa kata Ketua MK?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, mengatakan uji materi UU Pilkada akan dirampungkan tahun ini sebelum Pilkada serentak digelar. Kemungkinan, sebelum Desember 2015 segala gugatan UU Pilkada akan diselesaikan.
"Akan diputus sebelum Desember dan ini (gugatan UU Pilkada) kita sudah prioritaskan," ujar Arief di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Menurut Arief, hampir semua gugatan UU Pilkada sudah mau rampung dan akan segera diputus oleh 9 hakim MK. Termasuk gugatan UU Pilkada tentang pasal yang mengatur calon tunggal dalam pilkada.
"Sisanya ada juga yang masih dalam proses tapi itu bukan yang begitu urgent," ujar Arief.
Selain penyelasaian gugatan Pilkada, Arief juga sudah menandatangani Peraturan MK (PMK) tentang gugatan Pilkada. Aturan itu akan segera disosialisasikan.
"PMK sudah kita tandatangani, nanti akan segera disosialisasikan ke seluruh stakeholder," cetus guru besar Universitas Diponegoro, Semarang itu.
(rvk/asp)
Sumber: http://news.detik.com/berita/3005589/sebelum-pilkada-serentak-dimulai-mk-janji-selesaikan-sengkarut-uu-terkait