Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah belum bersikap dalam polemik calon tunggal di Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Rupanya, bukan hanya calon tunggal di pilkada yang jadi bahan pertimbangan, tapi juga calon tunggal dalam pemilu presiden.
"Yang harus dipikirkan di kemudian hari bukan hanya calon tunggal di pilkada, tapi ada kemungkinan juga calon tunggal di pemilu presiden," kata Sekretarus Kabinet Pramono Anung di Komplek Istana Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2015).
Masalah ini mungkin timbul, kata Pramono, jika presiden dicintai rakyat. Gejalanya, saat ini muncul calon tunggal di beberapa daerah yang pemimpinnya dinilai berhasil. Karena itu, kata Pram, pemerintah belum buru-buru menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang pilkada. Pemerintah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Pertimbangan tersebut, jelas Pramono, akan menjadi bahan dalam revisi Undang-undang Pemilu. Revisi diagendakan dilakukan pada 2016 mendatang, setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi soal calon tunggal di pilkada.
"Apa yang kita lakukan adalah menunggu proses dari MK. Supaya tidak terjadi redundant atau overlapping keputusan. Jangan sampai nanti presiden memutuskan sesuatu yang kemudian MK memutuskan berbeda. Itu jadi sesuatu yang mubazir, maka kita menunggu sampai keputusan MK," kata dia.
Polemik calon kini digugat pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali. Effendi menggugat ketentuan larangan calon tunggal yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Effendi, larangan itu merugikan hak memilih warga negara yang tinggal di daerah dengan pasangan calon tunggal. Apalagi, larangan calon tunggal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 I ayat (2), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Dia mengungkapkan jika calon tunggal Pilkada akan diundur hingga 2017, maka warga negara akan mengalami kerugian konstitusional karena kepala daerahnya hanya pelaksana tugas (Plt) yang tidak bisa mengambil kebijakan strategis, sehingga akan memperlambat pembangunan.
DOR
Sumber: