Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sidang kedua perkara yang teregistrasi dengan nomor 90/PUUU-XIII/2015 ini digelar pada Senin (31/8).
Dalam sidang perbaikan tersebut, diwakili kuasa hukumnya M. Arfisyah Matondang, Pemohon memperbaiki permohonan sesuai saran yang diberikan oleh Majelis Hakim. Pemohon menekankan terdapat perbedaan batu uji dalam permohonannya dengan perkara yang pernah diajukan oleh M. Akil Mochtar dengan nomor 77/PUU-XII/2014.
“Perkara Nomor 77 itu Pak Akil Mochtar menguji Pasal 69. Namun batu ujinya berbeda dengan kami. Memang ada yang sama yaitu Pasal 1 ayat (3), namun kami menambah dengan Pasal 28D. Kalaupun ada di dalam Perkara Nomor 77 tentang Pasal 28D ternyata itu bukan untuk Pasal 69. Jadi sebenarnya berbeda gitu, antara kami dengan Perkara Nomor 77,” paparnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Kemudian, Pemohon juga menambah petitum dalam permohonan. Awalnya Pemohon hanya menyatakan Pasal 69 UU TPPU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun dalam perbaikan permohonan, Pemohon mengubahnya, yakni agar Mahkamah menyatakan pasal tersebut berlaku secara bersyarat.
“Dalam perkara ini, kami menambah atau setidak-tidaknya menyatakan Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Pencegahan Yang Berdasarkan Tindak Pidana Pencucian Uang dimaknai untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Apabila antara pelaku tindak pidana asal dan pelaku tindak pidana pencucian uang adalah orang yang sama,” jelasnya.
Perkara ini diajukan oleh RJ. Soehandoyo selaku Komisaris PT Panca Logam Makmur, yang merupakan sebuah perusahaan logam mulia di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara. Pemohon menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemohon menjelaskan, telah terjadi penggelapan dalam jabatannya yang dilakukan oleh Direktur dan Manajer Keuangan PT Panca Logam Makmur serta keduanya telah dijatuh hukuman pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian, Pemohon selaku komisaris mengundang para pemegang saham untuk mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memilih direksi baru karena masalah tersebut. Namun, RUPS tidak dapat dilaksanakan karena ada salah satu pemegang saham mayoritas yang tidak hadir.
Tanpa sepengetahuan Pemohon, pemegang saham yang lain telah melakukan RUPS dan telah menetapkan pergantian pengurus perusahaan. Terhadap kejadian ini Pemohon selaku komisaris dan pengurus sementara demi menyelamatkan aset perusahaan, memindahbukukan dana perusahaan yang telah digelapkan direktur dan manajer keuangan terdahulu yang ada di rekening manajer keuangan tersebut ke rekening P.T. Panca Logam Makmur.
Akan tetapi, tindakannya dalam memindahbukukan dana tersebut justru menjadi dasar Ia ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini berdasarkan laporan yang diajukan oleh Terpidana Falahwi Mudjur Saleh W Als Seli. Falahwi membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/386/VI/2014/SPKT Polda Sutra, tanggal 18 Juni 2014 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Menurut Pemohon, jika dilihat Putusan Putusan Pengadilan Negeri Baubau dengan Putusan Nomor: 363/Pid.B/2014/PN.Bau, tertanggal 6 Mei 2015 dalam Pertimbangannya pada halaman 58 alenia 3, telah jelas bahwa yang berhak membuka blokir rekening manajer keuangan yang telah menjadi terpidana tersebut adalah Komisaris PT. Panca Logam Makmur. (Lulu Anjarsari/IR)