CIANJUR, (PRLM).-Sejumlah massa menggelar aksi menolak pencalonan Wawan Setiawan menggantikan Irvan Rivano Muchtar di kursi DPRD Jawa Barat, Fraksi Partai Demokrat.
Alasannya, pada pemilu legislatif lalu, Wawan terbukti terlibat dalam praktik penggelembungan suara. Irvan sendiri mengundurkan diri setelah memutuskan maju sebagai calon bupati Cianjur pada Pilbup, Desember mendatang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 tanggal 22 Juli 2014, MK membatalkan KPU yang menyatakan Wawan sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan III. Sejumlah massa yang berdemo mendesak Partai Demokrat membatalkan pengajuan Wawan di DPRD Jabar.
"Kami mendesak DPP Partai Demokrat dan ketua umumnya mengusung Wawan. Karena sudah barang tertentu yang bersangkutan sempat terseret pada kasus penggelembungan suara," kata Konsorsium Menuju Pemilu Jurdil Saefullah kepada wartawan, di Cianjur, Minggu (30/8/2015).
Keterpilihan Wawan dibatalkan setelah adanya laporan kepada MK tentang indikasi penggelembungan suara di tiga kecamatan, yakni Cianjur, Cidaun dan Leles. Setelah melalui serangkaian persidangan, MK akhirnya memerintahkan penghitungan ulang di sejumlah tempat yang diduga bermasalah.
"Saat itu Irvan dan Wawan menduduki posisi pertama dan kedua. Kemudian MK memerintahkan dilakukannya penghitungan suara ulang berdasarkan pada C1 Plano di 11 desa/kelurahan di Kecamatan Cianjur. Hasilnya, Wawan batal menduduki peringkat kedua perolehan suara di dapil Jabar III dari Partai Demokrat," ujar Saefullah.
Tidak hanya MK, kata Saefullah, DKPP pun menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara akibat penggelembungan suara tersebut. Diungkapkan Saefullah, DKPP menemukan bukti adanya pelanggaran kode etik.
"Putusan DKPP itu memutuskan memberhentikan tidak hormat ketua KPU Kabupaten Cianjur bersama dua orang anggota, PPK Cianjur, PPK Cipanas, ketua PPK Cidaun, serta ketua PPK Leles," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saefullah, jika Wawan tetap dipaksakan sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Jabar, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk terhadap sistem demokrasi.
"Kami juga mendesak Pak SBY sebagai ketua umum Partai Demokrat mendengarkan suara kami masyarakat Cianjur. Ini juga sesuai dengan semangat AD/ART Partai Demokrat yang menganulir surat usulan PAW Partai Demokrat Jabar Nomor 55/INT/DPD.PD/JB/VIII/2015," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, pihak Partai Demokrat menyerahkan seluruhnya pada aturan yang berlaku. Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Gatot menyatakan, meskipun Wawan terlibat kasus penggelembungan suara namun tidak ada putusan jika Wawan bersalah. Justru putusan MK semakin menguatkan jika Wawan berada di peringat kedua.
"Jusru ini semakin legitimate jika Wawan berada di posisi kedua. Sekarang jika orang Cianjur berdemo soal Wawan, siapa orang Cianjur yang mau menjadi anggota DPRD. Kan lebih baik orang Cianjur," ujar dia.
Lebih lanjut diungkapkan Gatot, dirinya sempat berkomunikasi dengan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Iwan Sulanjana. DPD pun setuju pencalonan Wawan sebagai pengganti Irvan.
"Kata beliau (Iwan) siapapun selanjutnya harus sesuai urutannya. Maka DPD pun mendukung Wawan maju," kata Gatot. (Tommi Andryandy/A-89)***
Sumber:
CIANJUR, (PRLM).-Sejumlah massa menggelar aksi menolak pencalonan Wawan Setiawan menggantikan Irvan Rivano Muchtar di kursi DPRD Jawa Barat, Fraksi Partai Demokrat.
Alasannya, pada pemilu legislatif lalu, Wawan terbukti terlibat dalam praktik penggelembungan suara. Irvan sendiri mengundurkan diri setelah memutuskan maju sebagai calon bupati Cianjur pada Pilbup, Desember mendatang.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 10-07-12/PHPU-DPR-DPRD/XII/2014 tanggal 22 Juli 2014, MK membatalkan KPU yang menyatakan Wawan sebagai caleg terpilih dari daerah pemilihan III. Sejumlah massa yang berdemo mendesak Partai Demokrat membatalkan pengajuan Wawan di DPRD Jabar.
"Kami mendesak DPP Partai Demokrat dan ketua umumnya mengusung Wawan. Karena sudah barang tertentu yang bersangkutan sempat terseret pada kasus penggelembungan suara," kata Konsorsium Menuju Pemilu Jurdil Saefullah kepada wartawan, di Cianjur, Minggu (30/8/2015).
Keterpilihan Wawan dibatalkan setelah adanya laporan kepada MK tentang indikasi penggelembungan suara di tiga kecamatan, yakni Cianjur, Cidaun dan Leles. Setelah melalui serangkaian persidangan, MK akhirnya memerintahkan penghitungan ulang di sejumlah tempat yang diduga bermasalah.
"Saat itu Irvan dan Wawan menduduki posisi pertama dan kedua. Kemudian MK memerintahkan dilakukannya penghitungan suara ulang berdasarkan pada C1 Plano di 11 desa/kelurahan di Kecamatan Cianjur. Hasilnya, Wawan batal menduduki peringkat kedua perolehan suara di dapil Jabar III dari Partai Demokrat," ujar Saefullah.
Tidak hanya MK, kata Saefullah, DKPP pun menjatuhkan sanksi bagi penyelenggara akibat penggelembungan suara tersebut. Diungkapkan Saefullah, DKPP menemukan bukti adanya pelanggaran kode etik.
"Putusan DKPP itu memutuskan memberhentikan tidak hormat ketua KPU Kabupaten Cianjur bersama dua orang anggota, PPK Cianjur, PPK Cipanas, ketua PPK Cidaun, serta ketua PPK Leles," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saefullah, jika Wawan tetap dipaksakan sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Jabar, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk terhadap sistem demokrasi.
"Kami juga mendesak Pak SBY sebagai ketua umum Partai Demokrat mendengarkan suara kami masyarakat Cianjur. Ini juga sesuai dengan semangat AD/ART Partai Demokrat yang menganulir surat usulan PAW Partai Demokrat Jabar Nomor 55/INT/DPD.PD/JB/VIII/2015," kata dia.
Menanggapi hal tersebut, pihak Partai Demokrat menyerahkan seluruhnya pada aturan yang berlaku. Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Cianjur Gatot menyatakan, meskipun Wawan terlibat kasus penggelembungan suara namun tidak ada putusan jika Wawan bersalah. Justru putusan MK semakin menguatkan jika Wawan berada di peringat kedua.
"Jusru ini semakin legitimate jika Wawan berada di posisi kedua. Sekarang jika orang Cianjur berdemo soal Wawan, siapa orang Cianjur yang mau menjadi anggota DPRD. Kan lebih baik orang Cianjur," ujar dia.
Lebih lanjut diungkapkan Gatot, dirinya sempat berkomunikasi dengan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat Iwan Sulanjana. DPD pun setuju pencalonan Wawan sebagai pengganti Irvan.
"Kata beliau (Iwan) siapapun selanjutnya harus sesuai urutannya. Maka DPD pun mendukung Wawan maju," kata Gatot. (Tommi Andryandy/A-89)***