Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
flores
23-11-2015
tolong kepada ketua MK mohon dijawab bagaimana dengan tenaga honorer yang sudah mengabdikan diri untuk negara yang sudah belasan bahkan puluhan tahun... yang tidak diangkat baik itu di K1 dan K2... trus sekarang bapak mengeluarkan keputusan yang mana tenaga honorer diatas 35 tahun didapat diangkat jadi PNS... jujur pak selama ini kami mengbdi kepada negara dengan penghasilan yang diberikan sangat minim kami sudah mau lakukan dengan ikhlas tapi apa balasan bapak2 pejabat dengan pengorbanan kami selama ini. mohon jangan pura-pura abaikan koment saya ini makasih

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini