Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) yang diajukan oleh seorang advokat Tomson Situmeang. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu (26/08), di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Arief saat membacakan putusan perkara nomor 72/PUU-XII/2014.
Mahkamah menilai, Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional baik secara nyata maupun potensial dengan berlakunya pasal yang diujikan. Menurut Mahkamah, Pemohon yang berprofesi sebagai advokat justru telah dijamin dan dilindungi haknya dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Notaris ketika ada seorang warga negara Indonesia mengajukan permohonan untuk dihadirkannya alat bukti berupa fotokopi minuta akta maupun notaris. Atau, lanjut Mahkamah, dapat saja Pemohon berada di posisi sebagai kuasa hukum notaris untuk melindungi notaris yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, yang kemudian menggunakan payung hukum pasal yang dimohonkan pengujian.
Kemudian terkait posisi Pemohon sebagai wajib pajak, Mahkamah juga tidak dapat memastikan pula apakah Pemohon mengalami kerugian dengan berlakunya pasal yang diuji. Untuk itu, Mahkamah berkesimpulan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. Sehingga, pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Pemohon sebelumnya menguji ketentuan Pasal 66 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) UU Jabatan Notaris yang mengatur adanya keharusan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris terhadap notaris yang akan diperiksa dalam proses hukum.
Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris menyatakan:
Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 66 ayat (1), sepanjang frasa ‘dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris’ dan ayat (3), serta ayat (4) UU Jabatan Notaris. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut berimplikasi pada hilangnya integritas pelayanan hukum yang melibatkan advokat, sehingga pelayanan hukum akan merosot dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan hilang.
Pemohon yang berprofesi sebagai advokat sering berhadapan atau beracara pada tahapan peradilan yang meliputi tahap pra-ajudikasi, tahap penyelidikan/penyidikan, tahap ajudikasi penuntutan, tahap pemeriksaan di depan persidangan, terkait dengan mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan notaris. Juga termasuk memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Untuk itu, Pemohon menganggap dirinya berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil perihal keberlakuan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris tersebut. (Ilham WM/IR).