Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelenggarakan dua sidang sekaligus yaitu sidang sengketa kewenangan lembaga negara antara Komisi Penyiaran Indonesia dan Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Komunikasi dan Informasi dan Sidang pengujian Pasal 62 ayat (1) dan (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Pasal 28D Ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 pada hari Selasa, 9 Januari 2007 pukul 13.30 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pemohon, mengajukan permohonan penetapan penghentian sementara atas kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan kewenangan pembuatan aturan dalam hal penyiaran karena adanya sengketa antara KPI sebagai pemohon dan Menteri Komunikasi dan Informasi (MenKominfo) sebagai termohon. Dalam hal ini KPI merasa kewenangan konstitusionalnya diambil, dihalangi, diabaikan, dan/atau dirugikan oleh Presiden melalui MenKominfo. Kewenangan konstitusional yang dipersengketakan tersebut adalah pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan pembuatan aturan dalam hal penyiaran.
Dalam perkara sengketa kewenangan, petitum KPI meminta MK memutus empat persoalan. Pertama, menyatakan bahwa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran bukan merupakan kewenangan termohon. Kedua, menyatakan bahwa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran merupakan milik negara yang diberikan kepada pemohon. Ketiga, menyatakan bahwa kewenangan pembuatan regulasi di bidang penyiaran bukan merupakan kewenangan termohon karena telah ada lembaga negara independen yang dibentuk untuk menyelenggarakan tugas negara di bidang penyiaran, yaitu pemohon. Keempat, menyatakan bahwa kewenangan penyusunan regulasi di bidang penyiaran harus dilaksanakan oleh lembaga negara independen yang dibentuk untuk menyelenggarakan tugas negara di bidang penyiaran, yaitu pemohon. Sedangkan dalam petitum pengujian undang-undang, pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 62 ayat (1) dan (2), dan Pasal 33 ayat (5) sepanjang berkait dengan oleh negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Hakim Konstitusi Maruarar, S.H. memberi nasehat kepada Dr. S. Sinansari Ecip, Sasa Djuarsa, Ph.D., dan Bimo Nugroho Sekundatmo, S.E., M.Si dari pihak pemohon agar memperbaiki permohonannya dan dapat memberikan bukti-bukti apabila permohonan yang diajukannya memang merupakan perkara sengketa kewenagan lembaga negara. Sebelum menutup sidang, majelis hakim konstitusi memberikan waktu dua minggu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (Prana Patrayoga Adiputra)