Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pendiri dan pembina yayasan tidak boleh mendapat gaji dan honor. Adapun pengurus yayasan, mendapatkan gaji dan honor sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan saat MA mengadili permohonan Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, Rochmadi Sularsono. Ia menggugat Pasal 5 UU Yayasan, yang berbunyi:
Ayat 1:
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
Ayat 2:
Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; danb.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
Namun permohonan ini ditolak mentah-mentah MK.
"Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (26/8/2015).
MK beralasan tujuan dibentuknya yayasan adalah untuk sosial, bukan untuk mencari laba sehingga pendiri dan pembina tidak elok menerima gaji dan upah. MK menilai banyak yayasan yang menyimpang dari tujuan filosofis pendirian yayasan tersebut. Meski tidak ada aturan yang melarang yayasan melakukan kegiatan bisnis, tetapi pada hakikatnya tujuan yayasan adalah social oriented, bukan profit oriented.
"Pendiri yayasan harus betul-betul bertanggung jawab atas kelangsungan yayasan yang mempunyai tujuan kegiatan beramal dan bukan untuk bertujuan komersil," ujar MK.
Adapun pengurus berhak menerima upah/gaji, hal ini agar organisasi yayasan bisa berjalan efektif, profesional dan efisien. Oleh karena itu diberikan upah bagi pengurus.
"Sehingga organ yayasan yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan yayasan harus diberi upah guna membayar ongkos dalam melaksanakan pekerjaannya," putus MK dengan suara bulat.
(asp/nrl)
Sumber: http://news.detik.com/berita/3001945/mk-tegaskan-pembina-yayasan-tidak-boleh-mendapat-gaji-dan-honor