Pemerintah Minta Saran MK Soal UU Pembubaran Lembaga
Kamis, 27 Agustus 2015
| 14:18 WIB
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjawab wartawan seusai Sidang Kabinet Paripurna, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/8). (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, pemerintah tengah meminta pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembentukan undang-undang yang mengatur pembubaran lembaga negara yang dianggap tidak diperlukan.
"Kami memang minta pendapat dari MK untuk itu (pembentukan undang-undang yang mengatur pembubaran lembaga negara yang dianggap tidak diperlukan), karena memang banyak sekali lembaga yang dibentuk karena euforia yang berlebihan,” kata politisi yang akrab disapa Pram itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (26/8).
Pram menjelaskan, terdapat 22 lembaga negara yang rencananya akan dibubarkan. Kajian terkait hal itu, kata dia, tengah dibahas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.