Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan) yang dimohonkan Ahmad Daryoko selaku Pembina Serikat Pekerja PLN. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat pada sidang pengucapan ketetapan perkara No. 86/PUU-XIII/2015 yang digelar pada Rabu (26/8), di Ruang Sidang Pleno MK. Selain mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon, Mahkamah juga menetapkan bahwa Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian UU Ketenagalistrikan.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Permohonan Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 86/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” tegas Arief, didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.
Sebelum menetapkan hal tersebut, Mahkamah telah melakukan berbagai pertimbangan. Salah satu pertimbangannya yakni berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Mahkamah Konstitusi, maka Pemohon dapat menarik kembali permohonannya sebelum atau selama pemeriksaan berlangsung. Sedangkan ayat (2) UU tersebut memberi syarat bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan serupa tidak dapat diajukan kembali.
Setelah melalui dua kali sidang, yakni sidang pendahuluan dan sidang perbaikan permohonan, Pemohon memang menyampaikan akan menarik kembali permohonannya. Melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Mahkamah pun mengabulkan permohonan penarikan kembali perkara dimaksud.
Sebelumnya pada sidang kedua perkara ini, Dina Ardiyanti selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan bahwa Pemohon berniat mencabut permohonannya dengan alasan Pemohon merasa belum siap dengan permohonannya. (Yusti Nurul Agustin/IR)