Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel pengujian Pasal 35 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PP TKI-LN) pada hari Selasa, 9 Januari 2007 pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat. Sidang panel diketuai oleh Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H dengan anggota panel Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H dan Hakim Konstitusi Soedarsono, S.H. Hadir dalam sidang tersebut antara lain Soekitjo, JG dan Kurnia Wamilda selaku kuasa pemohon perkara nomor 028/PUU-IV/2006 serta Sangap Sidauruk, S.H dan Harison Malau, S.H selaku kuasa pemohon perkara nomor 029/PUU-IV/2006.
Pengujian UU PP TKI-LN ini diregistrasi dalam dua nomor perkara karena diajukan oleh dua pemohon. Perkara Nomor 028/PUU-IV/2006 diajukan oleh para calon TKI-LN dari Indonesia Manpower Watch (IMW). Sementara perkara Nomor 029/PUU-IV/2006 diajukan oleh Esti Suryani, Martina Septi Mayasari, Deniyati dan Sumiyati. Kedua perkara tersebut diregistrasi pada hari Kamis, 28 Desember 2006.
Dalam sidang panel itu terungkap bahwa para pemohon mempersoalkan adanya pembatasan usia bagi TKI yang dipekerjakan pada pengguna perseorangan karena dinilai dapat mengakibatkan stagnasi pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI. Ketentuan mengenai pembatasan usia terdapat dalam Pasal 35 huruf (a) UU PP TKI-LN sepanjang anak kalimat ....kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 tahun.
Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan Pasal 35 huruf (a) UU No. 39 Tahun 2004 tentang PP TKI-LN yang mereka nilai diskriminatif. Perlakuan diskriminatif itu, menurut para pemohon, dialami oleh TKI usia produktif antara 18 hingga 20 tahun. Padahal, lanjut para pemohon, dalam kenyataannya sebanyak 70 atau 80% tenaga kerja produktif berusia 18 tahun ke atas.
Majelis panel hakim memberikan nasehat kepada para pemohon melalui kuasa hukum mereka untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan masing-masing berkas permohonan. Beberapa kekurangan tersebut antara lain belum adanya penjelasan bahwa hak konstitusional pemohon dilanggar dengan berlakunya Pasal 35 huruf (a) UU PP TKI-LN sehingga legal standing-nya belum jelas.
Majelis panel hakim juga meminta para pemohon untuk melengkapi bukti-bukti pernyataan mereka dalam berkas perkara. Misalnya, pada berkas perkara nomor 029/PUU-IV/2006 disampaikan bahwa tenaga kerja berusia 21 tahun ke atas banyak mengalami pelecehan seksual tetapi pemohon tidak melampirkan bukti bahwa pelecehan seksual tersebut benar terjadi. Selanjutnya, Ketua Panel Hakim Konstitusi Laica Marzuki mengesahkan bukti-bukti yang diajukan para pemohon sesaat sebelum sidang panel ditutup. (Mastiur Afrilidiany Pasaribu)