Menguak Peran Wapres
Agar Wakil Presiden Menjadi Pendamping, Bukan Pesaing Presiden
Rabu, 26 Agustus 2015
| 08:28 WIB
Jakarta - Pada tahun 2005 Jusuf Kalla pernah mengeluarkan surat keputusan wakil presiden tentang pembentukan Tim Nasional Penanganan Bencana Aceh. Hal itu terjadi saat JK menjadi wapres bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Keluarnya SK Wapres tersebut tak ayal memantik kontroversi. Maklum dalam hukum tata negara Indonesia yang berhak mengeluarkan surat keputusan adalah lembaga kepresidenan.
Tak hanya itu, keluarnya SK Wapres juga memunculkan kabar bahwa JK ingin berperan lebih dari yang diberikan oleh Presiden SBY. SBY dan JK pun dianggap sebagai matahari kembar. Bahkan seorang politisi Roy BB Janis sempat menerbitkan sebuah buku berjudul "Wakil Presiden: Pendamping atau Pesaing?".
Bagaimana agar tragedi 'matahari kembar' di masa SBY-JK tidak kembali terulang?
Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa sesuai Undang-undang Dasar 1945, wakil presiden adalah membantu presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan. (baca juga: Tugas Wapres Sudah Sangat Jelas, Tak Bisa Dibuat Khusus).
Dalam praktiknya seorang wakil presiden di Indonesia terkadang mendapat tugas khusus dari presiden. Misalnya mengawal di bidang ekonomi, atau menjadi ketua dari Tim Penilai Akhir bagi calon pejabat Badan Usaha Milik Negara.
Meski diberi tugas khusus, namun semua keputusan tetap ada di tangan presiden. "Keputusan presiden harus dihormati, presiden itu tunggal," kata Refly saat berbincang dengan detikcom, Selasa (25/8/2015).
Seorang wakil presiden, kata Refly, tidak boleh ingin lebih 'bersinar' dari presiden. Hal ini agar tak muncul anggapan adanya matahari kembar antara presiden dan wapres.
"Kalau (anggapan) matahari kembar itu justru wakil presiden harus tahu diri. Dari sisi etika, wakil presiden tak boleh katakanlah, ingin lebih bersinar dari presiden," kata Refly.
Dia pun menyinggung soal surat keputusan wakil presiden yang pernah diterbitkan oleh JK pada 2005 lalu. "Tidak boleh begitu, wapres tidak punya keputusan presiden, kalau menteri justru bisa mengeluarkan keputusan menteri," kata Refly.
Lalu bagaimana jika seorang wakil presiden selalu berbeda pendapat dengan sang presiden?
"Tirulah Hatta yang mundur dari jabatan wapres karena berbeda pendapat dengan Sukarno," kata Refly.
Dengan 'rumus' tersebut seorang wakil presiden akan selamanya menjadi pendamping bukan pesaing bagi presiden.
(erd/nrl)
Sumber: http://news.detik.com/berita/3000674/agar-wakil-presiden-menjadi-pendamping-bukan-pesaing-presiden