JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa meminta seluruh anggota DPR lebih arif dalam menyikapi isu penambahan pasal pencemaran nama baik terhadap Presiden.
"DPR harus lihat secara arif, kalau sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) kan harusnya enggak diproses, itu bodoh namanya," ujarnya saat berbincang dengan Okezone di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Desmon menambahkan, pasal pencemaran nama baik itu selain sudah dibatalkan oleh MK, jika diterapkan kembali juga bisa menggugurkan semangat demokrasi di Indonesia.
Kendatipun rencana tersebut dinilai bukan sebuah persoalan oleh beberapa kalangan, namun Desmon menegaskan, pemerintah dan juga seluruh anggota DPR harus sadar diri akan pentingnya tujuan reformasi dan keterbukaan pendapat bagi siapapun.
"Itu nanti kalau dilanjutkan ya berarti mendukung tergerusnya demokrasi, yang ada siapapun Presidennya yang punya janji dan enggak ditepati harusnya dipidana," tandasnya. (awl)