Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan DPRD Kabupaten Poso Sulawesi Tengah sebagai pemohon terhadap Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah sebagai termohon dan Presiden RI cq. Menteri Dalam Negeri sebagai Pihak Terkait, Selasa 9 Januari 2007 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang MK.
Dalam permohonan perkara Nomor 027/SKLN-IV/2006 ini, kuasa hukum pemohon H. Achmad Michdan, S.H. menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Poso menilai Gubernur Sulawesi Tengah telah mengusulkan dan mengesahkan serta melantik pasangan bupati/wakil bupati terpilih tanpa melalaui sidang paripurna DPRD. Gubernur dinilai telah melakukan tindakan melampaui batas kewenangannya dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf d dan huruf j undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Kami menganggap pula Gubernur Sulawesi Tengah telah mengabaikan aspirasi masyarakat dalam proses demokratisasi dan tidak menghormati hukum karena telah melantik bupati dan wakil bupati tanpa adanya putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, jelas Michdan.
Selain itu, dalam salah satu alasannya, pemohon menjelaskan kata melalui gubernur Pasal 65 ayat (3) huruf f jo. Pasal 109 ayat (2) dan ayat (4) UU Pemda, tidak dapat dimaknai bahwa gubernur berwenang mengusulkan kepada menteri dalam negeri tanpa adanya usulan dari DPRD Kabupaten Poso. DPRD Kabupaten Poso juga menilai kata melalui gubernur hanyalah suatu proses administratif yang menjadi syarat berjalannya proses hukum sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tahapan pelaksanaan Pilkada.
Terhadap permohonan di atas, Ketua Hakim Panel Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, S.H., M.S. meminta pemohon mencermati kembali kewenangan MK tentang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara. Selain itu, guru besar Universitas Brawijaya ini juga mengingatkan pemohon untuk menjelaskan lebih rinci, apakah DPRD berikut kewenangannya serta obyek sengketa yang diajukan diatur dalam UUD atau tidak.
Senada dengan Prof. Mukhtie, Hakim Anggota Panel H. Achmad Roestandi, S.H. juga mengingatkan pemohon untuk menjelaskan secara lebih baik lagi perihal objectum dan subjectum litis-nya (obyek dan subyek sengketa yang diperkarakan). Pemohon harus menjelaskan objectum dan subjectum litis dari termohon, ujar Roestandi.
Sementara itu, Hakim Anggota Panel I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. meminta pemohon agar menyertakan bukti bahwa keputusan membawa perkara Gubernur Sulawesi Tengah dengan DPRD Poso ini merupakan keputusan resmi dari lembaga DPRD Kabupaten Poso. Ketua DPRD hanyalah speaker yang mewakili lembaga, bukan sebagai pimpinan yang mempunyai kuasa penuh untuk membawa perkara ini secara sepihak, alasan Palguna.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim panel memberi waktu maksimal 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (Wiwik Budi Wasito)