Serikat Pekerja PLN Desak Proyek Listrik Dievaluasi
Selasa, 25 Agustus 2015
| 11:13 WIB
RMOL. Usulan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli agar pemerintah mengkaji ulang proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt mendapat apresiasi dari Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (SP PLN). Kalangan pekerja menilai proyek tersebut hanya akan membuka pintu privatisasi ketenagalistikan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat SP PLN, H Adri mengatakan, pemerintah harus mengevaluasi program pembangkit listrik 35.000 MW. Apalagi, pihaknya tengah melakukan uji materi UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang memberi peluang bagi privatisasi di sektor tersebut.
"Kami beralasan, proyek raksasa tersebut berpotensi mempercepat proses privatisasi sektor ketenagalistrikan. Privatisasi memberi peluang munculnya dominasi investor asing dan swasta melalui Independent Power Producer (IPP)," katanya.
Jika hal tersebut terjadi, kata Adri, PLN sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) untuk mengontrol Kedaulatan Energi di bidang sektor Ketenagalistrikan akan menjadi anak tiri. Dia menegaskan, SP PLN sepakat dengan usulan Menko Kemaritiman Rizal Ramli, untuk segera mengkaji realisasi program pembangkit listrik 35.000 MW.
"Kami mendukung pernyataan Pak Rizal Ramli untuk mengevaluasi proyek tersebut karena berpotensi mempercepat proses privatisasi sektor ketenagalistrikan," ujarnya.
Sekjen DPP PLN Eko Sumantri menambahkan, saat ini SP PLN tengah berusaha menghentikan berbagai upaya privatisasi listrik. "Langkah yang sudah diambil diantaranya, pada 20 Agustuskemarin, DPP SP PLN mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ke Mahkamah Konstitusi," katanya. ***
Sumber: http://www.rmol.co/read/2015/08/25/214609/Serikat-Pekerja-PLN-Desak-Proyek-Listrik-Dievaluasi-