Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri membatalkan salah satu aturan yang mewajibkan pekerja asing berbahasa Indonesia. Pembatalan itu salah satu kebijakan pemerintah untuk menderegulasi berbagai aturan yang dinilai menghambat arus masuk investasi asing ke dalam negeri.
“Ya benar. Memang disampaikan secara spesifik oleh Presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia bagi pekerja asing di Indonesia. Ini dilakukan supaya investasi bisa mengalir lancar,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/8).
Pramono mengatakan, Presiden Jokowi menilai aturan yang mewajibkan pekerja asing berbahasa Indonesia merupakan faktor penghambat masuknya investasi ke dalam negeri.
Dikatakan, Presiden Jokowi telah menyatakan bahwa semua regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah yang menjadi barrier harus direvisi, termasuk kewajiban pekerja asing berbahasa Indonesia.
“Presiden sudah meminta Menteri Tenaga Kerja untuk mengubahnya. Tidak ada tenggat waktu, hanya disebutkan sesegera mungkin karena Presiden ingin menggenjot investasi. Saat ini, pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran. Peraturan apa saja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian," jelas Pramono.
Sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/300790-jokowi-batalkan-syarat-berbahasa-indonesia-bagi-pekerja-asing.html