TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, mengingatkan pemerintah dapat melanggar UU Bahasa nomor 24/2009 terkait penghapusan syarat bahasa Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para tenaga kerja asing.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Pemerintah bisa melanggar UU Bahasa No. 24/2009 dimana dalam UU Bahasa itu dijelaskan wajib hukumnya Bahasa Indonesia digunakan dalam kontrak kerja, perusahaan negara, swasta dan sebagainya. Kalau tidak, maka kontrak kerja akan dibuat dengan bahasa semaunya," kata Dede ketika dikonfirmasi, Senin (24/8/2015).
Ia mengatakan investasi tidak harus serta-merta membuka gerbang seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing. Bila kemampuan berbahasa Indonesia dihapus maka akan masuk budaya, politik serta intelijen asing. "Ini perlu diperhatikan," ujarnya.
Politisi Demokrat itu juga menilai pemerintah seringkali terlambat melakukan sosialisasi. Semestinya, kata Dede, sebelum memutuskan kebijakan dapat disosialisasikan terlebih dahulu.
"Jadi ini perlu disosialisasikan dulu apakah akan berdampak atau tidak, jadi tidak bisa langsung membuat aturan begitu saja," ungkapnya.
Selain itu, Dede mengatakan solusi untuk meningkatkan investasi dengan menghapus persyaratan Bahasa Indonesia tidak baik. Sebab, cara menarik investor dapat dilakukan dengan cara lain yakni perbaikan infrastruktur, insentif pajak, kemudahan perizinan atau bea masuk dipermudah.
"Masih banyak hal lain yang dilakukan untuk menggalang investasi. Namun, jika jika kewajiban berbahasa Indonesia yang dihapus itu tidak hanya berdampak pada TKA baru tapi juga TKA yang lama. TKA yang lama akan protes karena, ini berdampak pada kehidupan sosialnya, dia akan bisa berkomunikasi dengan teman kerjanya yang orang lokal, dengan atasan dan juga dengan bawahan. Kalau mereka tidak bisa berbahasa Indonesia ini akan menyebabkan gap sosial," jelasnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2015/08/24/pemerintah-langgar-uu-jika-hapus-syarat-pekerja-asing-wajib-berbahasa-indonesia?page=2
"Saya belum tahu berapa banyak pekerja asing yang akan datang, dengan ini dijebol maka yang datang dari mana bisa-bisa terjadi, bisa membayangkan gap sosial yang lebih bahaya dari investasi kita," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/08/24/pemerintah-langgar-uu-jika-hapus-syarat-pekerja-asing-wajib-berbahasa-indonesia?page=2