SP JICT: Kemerdekaan Berserikat Adalah Hak Asasi yang Dijamin Konstitusi
Selasa, 25 Agustus 2015
| 07:52 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) mengingatkan bahwa berserikat merupakan hak asasi. Selain itu berserikat di Indonesia juga dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang.
"SP JICT mengingatkan kemerdekaan dalam berserikat, menyampaikan pendapat adalah merupakan hak asasi, hak mendasar yang dijamin oleh Konstitusi dan Perundang-undangan," kata Ketua Serikat JICT Nova Sofyan di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Nova menuturkan publik mengetahui, SP JICT berisikan anggota masyarakat dan generasi anak bangsa berjiwa nasionalis. Saat ini SP JICT tengah membuktikan aktualitasnya dalam perjuangan mewujudkan program nawacita Presiden Jokowi yang cinta Merah Putih.
"Demi mewujudkan prinsip "Good Corporate Governance", kami mohon kiranya Bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri serta Kabareskrim bisa betul-betul memberi perhatian khusus terhadap perlindungan hukum, dan pelaporan pidana yang diajukan oleh SP JICT. Serta berbagai konteks masalah yang timbul antara SP JICT dengan RJL," terangnya.
Dia mengatakan SP JICT menjadi korban atas serangkaian dugaan tindak pidana oleh RJL tersebut secara sistematis, dengan konten perkataan yang sangat tendensius. "Dimana kata-kata tersebut tidak manusiawi, sangat tidak pantas diucapkan, apalagi oleh seorang Direksi BUMN yang notabene adalah pelayan publik," ujar Nova.
Seharusnya RJL selaku seorang Direksi BUMN Pelayan Publik dapat mengerti adanya "prinsip kehati-hatian dalam ruang publik" sehingga tidak bertutur kata arogan dan tidak mengeluarkan kata-kata yang sifatnya tendensius serta menghina kepada setiap individu rakyat kecil yang berserikat dalam SP JICT.
Sebelumnya SP JICT melaporkan Direktur Utama Pelindo II R.J. Lino ke Bareskrim Polri. Laporan terkait dugaan tindak pidana fitnah dengan nomor TBL 603/VIII/2015/Bareskrim.
Kuasa hukum SP JICT Malik Bawazir membeberkan, kedatangan mereka ke Bareskrim untuk mengajukan hak hukum SP JICT. Lino diduga telah memfitnah, pencemaran nama baik, sekaligus perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
YDH
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/24/161643/sp-jict-kemerdekaan-berserikat-adalah-hak-asasi-yang-dijamin-konstitusi