Berkaca dari Debat Wapres JK dan Menko Rizal Ramli
Selasa, 25 Agustus 2015
| 07:49 WIB
Jakarta - Perselisihan Wapres JK dengan Menko Kemaritiman Rizal Ramli memang sudah berakhir dengan sejuk. Namun perbedaan pandangan antara Wapres Jusuf Kalla dan Menko Rizal Ramli yang muncul ke publik itu masih menjadi tanda tanya besar.
Tanda tanya terbesar adalah bagaimana seorang menteri berani menantang Wapres debat terbuka. Bisa jadi Undang-undang Dasar 1945 yang belum jelas mengatur tugas dan wewenang wapreslah yang membuka ruang itu.
Dalam Undang-undang Dasar 1945, peran Wapres hanya disebutkan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara Pasal 4 ayat 2: Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Penyebutan 'Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden' seakan-akan setara dengan tugas menteri yang juga disebutkan sebagai 'pembantu presiden' dalam Pasal 17 ayat 1 UUD 1945: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menurut Ketua DPD RI Irman Gusman, UUD 1945 seolah menyamakan posisi wapres dengan menteri. Menteri koordinator bahkan memiliki peran yang lebih luas untuk mengkoordinasikan menteri-menteri di sektornya. Sedangkan tugas Wapres selama ini berupa konvensi tak resmi dengan Presiden, misalnya pembagian tugas SBY-JK yang jelas menempatkan JK di sektor moneter.
Karena itu Irman mendorong dilakukan amandemen UUD 1945 dengan sejumlah agenda besar untuk memantapkan landasan konstitusional Republik Indonesia. Salah satunya dengan memperkokoh peran wapres. Dengan peran wapres yang lebih kokoh, menurut Irman, justru Menteri Koordinator bisa dikaji ulang keberadaannya dalam kabinet.
"Kalau posisi wapres kokoh pertanyaannya apakah diperlukan Menko, harus dikembangkan wacana itu. Kalau otonomi daerah itu dikembangkan dengan baik apakah tidak perlu membangun pos kabinet yang lebih ramping yang lebih efektif," ujar Irman yang sudah sejak tahun 1999 menjadi anggota MPR RI ini kepada detikcom, Senin (24/8/2015).
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan sebelumnya juga membenarkan ada persiapan melakukan amandemen UUD 1945. Saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh badan pengkajian MPR RI.
Tentu saja semangat memperjelas peran wapres ini bukan hanya soal perselisihan Rizal Ramli dengan Jusuf Kalla. Namun untuk menempatkan wapres pada tugas dan fungsi yang jelas agar tak ada lagi istilah matahari kembar di Istana Negara.
(van/nrl)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2999603/berkaca-dari-debat-wapres-jk-dan-menko-rizal-ramli