Jakarta - Ketua DPD RI Irman Gusman angkat bicara tentang peran Wakil Presiden yang masih samar. Irman Gusman menilai diperlukan amandemen UUD 1945 untuk memperkokoh sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia.
Sejak Indonesia Merdeka, menurut Irman, Undang-undang Dasar 1945 ditegaskan Presiden pertama RI Soekarno disiapkan dalam waktu yang sangat singkat. Saat itu Bung Karno menyatakan UUD akan mengikuti perkembangan di masyarakat.
"Apa yang disampaikan Bung Karno ternyata benar, tahun 1998 terjadinya reformasi salah satu agenda itu kan mengamandemen UUD 1945. Cuma, apa yang diingatkan oleh Bung Karno itu karena ada faktor eksternal, jadi ada krisis ekonomi yang mengakibatkan krisis politik, akhirnya jatuhnya rezim Soeharto," kata Irman dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (24/8/2015).
Bagi Irman, amandemen UUD 1945 yang sudah empat kali dilakukan tidak memiliki konsep yang rapi. Setelah 15 tahun lebih reformasi bergulir, menurut Irman, ternyata masih ada sistem ketatanegaraan yang belum sesuai harapan dan cita-cita besar bangsa Indonesia.
"Artinya demokrasi tidak boleh ada lembaga yang surplus kewenangan, tidak ada defisit kewenangan, harus ada check and balances baik eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Demikian juga hubungan lembaga negara," kata Irman.
"Jadi apakah sistem presidensial kita sudah kokoh belum, termasuk juga hubungan presiden dan wapres, yang kita baca itu memang kesannya peran wapres seolah-olah sama-sama pembantu dengan menteri. Jadi artinya menurut saya ini harus diperjelas," kata Irman.
Posisi wapres di Amerika Serikat cukup jelas. Wapres Amerika Serikat ex oficio ketua senat. Wapres di Amerika menjalankan peran menjaga hubungan pusat dan daerah. Tentu di Indonesia punya mekanisme sendiri karena perbedaan sistem negara serikat dan negara kesatuan.
"Jadi menurut saya presiden dan wapres itu harus dijelaskan umpamanya di Amerika itu tidak boleh presiden dan wapres yang berasal dari provinsi yang sama, nah kita kan pernah terjadi presiden dan wapres berasal Jawa Timur. Ini penting supaya ada representasi yang luas apalagi negara Indonesia ini negara yang majemuk sehingga meletakkan posisi wapres itu agak lebih kokoh," kata Irman.
Jika posisi wapres sudah kokoh, imbuh Irman, tentu ada pengaruhnya dengan komposisi kabinet pembantu presiden. "Kalau posisi wapres kokoh pertanyaannya apakah diperlukan Menko, harus dikembangkan wacana itu. Kalau otonomi daerah itu dikembangkan dengan baik apakah tidak perlu membagun pos kabinet yang lebih ramping yang lebih efektif," ujar Irman yang sudah sejak tahun 1999 menjadi anggota MPR RI ini.
Selain itu, masih menurut Irman, amandemen UUD 1945 juga perlu diarahkan untuk memperjelas peran dan hubungan antara lembaga legislatif MPR, DPR, dan DPD. Juga peran dan hubungan lembaga yudikatif MK, MA, dan KY.
"Menurut saya peran DPD mutlak untuk menjaga keutuhan NKRI. Jadi menurut saya amandemen ini harus dikaji apalagi di MPR sekarang sudah ada pusat pengkajian yang sudah diamanatkan di Keputusan MPR Nomor 4 tahun 2014. Pada saat periode Bung Karno dan Pak Harto tidak pernah ada amandemen bahkan seperti kitab suci, tapi sekarang sudah ada Mahkamah Konstitusi, jadi kita kan sekarang supremasi konstitusi artinya supremasi terhadap Undang-undang," pungkasnya.
(van/nrl)
Sumber: http://news.detik.com/berita/2999506/ketua-dpd-perlu-amandemen-uud-1945-untuk-perkuat-peran-wapres