PERJUANGAN untuk mendapatkan bagian dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) Blok Cepu telah dimulai di era Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo dan dilanjutkan Bupati Djoko Nugroho. Namun hingga kini perjuangan itu belum membuahkan hasil.
Blora sampai sekarang tidak mendapatkan DBH migas Blok Cepu. Sedangkan Kabupaten Bojonegoro yang daerahnya sama-sama masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu telah mendapatkan DBH ratusan miliar rupiah. Kabupaten dan kota lainnya di Jatim, ternyata juga memperoleh DBH migas Blok Cepu dengan prosentase yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat.
Mengapa bisa seperti itu? Pembagian DBH migas antara lain didasarkan pada UU 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan UU tersebut, disebutkan bahwa penerimaan pertambangan minyak dan gas bumi sesudah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya akan dibagikan ke daerah. Pembagiannya, untuk DBH migas sebesar 15 persen.
Dengan perincian 3 persen untuk provinsi penghasil, 6 persen untuk kabupaten dan kota penghasil serta 6 persen dibagikan untuk kabupaten/ kota dalam provinsi penghasil. Adapun pembagian untuk DBH gas bumi adalah 30 persen dengan 6 persen provinsi penghasil, 12 persen kabupaten/kota penghasil dan 12 persen untuk kabupaten/ kota dalam provinsi penghasil.
Atau dengan kata lain penghitungan DBH migas antara lain didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi migas. Sumur migas yang berproduksi di Blok Cepu saat ini berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Karena itulah meski sebagian daerah Blora masuk dalam WKP Blok Cepu, namun Blora sama sekali tidak mendapatkan dana DBH migas Blok Cepu.
Uji Materi
Selama ini perjuangan Blora untuk mendapatkan DBH migas Blok Cepu antara lain dengan cara lobi-lobi ke Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait, termasuk pula ke DPR, DPD dan bahkan menggalang dukungan dari kabupaten dan kota penghasil migas yang tergabung dalam Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPM). Puluhan lembar konsep dan segepok data telah diajukan.
Bahkan di era Bupati RM Yudhi Sancoyo telah diusulkan adanya regulasi baru sehingga DBH migas Blok Cepu diperoleh Blora. Permintaan itu diajukan Bupati Yudhi Sancoyo kepada Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Ekonomi melalui surat nomor 540/350/2010.
Bupati melayangkan surat itu pada 14 Mei 2010, tetapi belum mendapat tanggapan hingga sekarang. Surat itu berisi kemungkinan adanya terobosan dan kebijakan baru terkait aturan DBH migas Blok Cepu. Adapun pada era Bupati Djoko Nugroho, pembagian DBH yang lebih berkeadilan telah disampaikan langsung secara lisan kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Blora bulan Maret 2015.
Djoko Nugroho mengakui, Blora tidak mendapatkan DBH Blok Cepu karena terkendala pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Nah, ketika lobi-lobi tersebut tidak membuahkan hasil, uji materi UU 33 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai solusi tepat. Dinilai tepat karena langsung ke sumber masalah.
”Memang sebaiknya dilakukan uji materi UU 33 2004 ke MK,” tandas M Khamdun, mantan anggota Tim Transparansi Pengelolaan Pendapatan Migas Blora, kemarin. Dia menyakini dengan fakta yang ada, majelis hakim MK akan memberikan keputusan yang memenuhi asas keadilan bagi Blora. ”Dari data yang ada, Blora masuk WKP Blok Cepu bersama Bojonegoro, Jatim.
Karena itu Blora berhak mendapatkan DBH migas Blok Cepu,” tegasnya. M Khamdun yang kini menjadi anggota KPU Blora mengemukakan, tuntutan mendapatkan DBH migas Blok Cepu oleh Blora tanpa mengurangi jatah DBH Kabupaten Bojonegoro ataupun Provinsi Jatim ataupun kabupaten dan kota lainnya di Jatim.
”Tuntutan yang diajukan bisa saja dengan meminta bagian DBH migas Blok Cepu yang sebelumnya menjadi jatah atau prosentase Pemerintah Pusat,” katanya. Roy Kurniadi, salah seorang aktivis LSM di Blora menegaskan, uji materi UU ke MK lebih elegan. Sebab, sumber masalah ada pada UU. Menurutnya, tanpa merubah UU, Blora tetap tidak akan mendapat DBH migas Blok Cepu.
”Semua pihak harus mendukung wacana uji materi UU 33/2004 ke MK. Sebab dari situlah akan diperoleh keputusan yang tegas terkait pembagian DBH migas Blok Cepu,” tegasnya. Menurutnya, biaya yang dikeluarkan untuk mengajukan uji materi ke MK bisa diupayakan oleh Pemkab dan DPRD. (Abdul Muiz-45)
Sumber: http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/uji-materi-uu-332004-lebih-elegan/