Metrotvnews.com, Yogyakarta: Wakil ketua (nonaktif) KPK, Bambang Widjojanto mengatakan sudah saatnya lembaga antikorupsi, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke dalam konstitusi. Selain tindakan korupsi yang banyak, langkah tersebut sudah dilakukan di beberapa negara di luar negeri.
"Ada tiga lembaga di beberapa negara di dunia yang biasanya masuk ke dalam konstitusi, Komisi Perlindungan HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Lembaga Antikorupsi," kata Bambang usai mengisi forum Merdeka dari Korupsi: Kuatkan Warga, Kuatkan KPK, Cari Pimpinan KPK yang Berani di Food Court Lembah, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Kamis (20/8/2015).
Bambang mencontohkan, negara yang telah memasukkan lembaga antikorupsi ke dalam konstitusi yakni Brunei Darussalam dan Korea Selatan. Bahkan, negara pecahan Indonesia, Timor-Timur dikabarkan telah melakukannya belum lama ini. "Indonesia menjadi negara yang ketinggalan dalam langkah ini," ujarnya.
Menurut Bambang, memasukkan lembaga antikorupsi Indonesia ke dalam konstitusi menjadi penting. Sebab, saat ini KPK termasuk lembaga adhoc atau lembaga khusus. Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya penguatan lembaga tersebut jika hendak menghentikan tindakan korupsi di Indonesia.
Tak hanya itu, lembaga antikorupsi juga perlu memberdayakan sumber daya manusia dari multidisiplin ilmu.
"Di Hongkong, lembaga antikorupsinya sudah memakai tenaga di bidang komputer dan mesin. Ini untuk dukungan menindak para koruptor yang semakin canggih," katanya.
Sebelumnya, Rabu (19/8/2015) lalu, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (UII), Sri Hastuti Puspitasari mengungkapkan lembaga KPK mudah terkena masalah karena statusnya yang tidak masuk dalam konstitusi. Menurutnya, jika lembaga tersebut masih penting, diperlukan sebuah usaha agar KPK masuk ke dalam konstitusi.
SAN
Sumber: http://jateng.metrotvnews.com/read/2015/08/20/160412/kpk-tak-masuk-konstitusi-indonesia-kalah-langkah