Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Konstitusi 2006 dan Harapan 2007
Rabu, 27 Desember 2006
| 16:34 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mempersilahkan rakyat untuk mengajukan pengujian undang-undang yang dianggap melanggar hak konstitusional warga negara kepada MK. Karena kita hidup di negara demokrasi berdasarkan hukum atau negara hukum yang demokratis, jelas Jimly dalam acara konferensi pers Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Konstitusi 2006 dan Harapan 2007 hari ini (27/12) di Gedung MK.
Jimly juga memaparkan perkembangan penanganan perkara undang-undang yang telah diuji oleh MK sejak tahun 2003 hingga 2006 kepada puluhan jurnalis media cetak dan elektronik. Menurut Jimly, selama tiga tahun, MK telah menguji 50 undang undang, dan selama itu pula MK telah membatalkan empat undang-undang, antara lain, UU No. 45 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 5 Tahun 2000 tentang Pemekaran Provinsi Papua, UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, UU No. 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Terorisme, dan UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.
Dari 50 UU tersebut, terdapat 57 ketentuan yang berasal dari 13 undang-undang yang dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat oleh MK, sedangkan yang ditolak permohonannya adalah 207 ketentuan dari 25 undang-undang, serta yang tidak dapat diterima adalah 188 pasal/ayat/huruf dari 21 undang-undang. (Wiwik Budi Wasito)