TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masukan Komisi I DPRD Pekanbaru kepada Pansus Menara Telekomunikasi, terkait seratus-an tower yang diduga ilegal harus dibongkar tahun ini, nampaknya belum bisa direalisasikan. Pasalnya, Pansus akan mengembalikan Ranperda Retribusi Telekomunikasi tersebut ke Pemko dalam waktu dekat ini.
Hal itu sesuai dengan perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai tarif retribusi pajak menara tower sesuai UU 28 tahun 2009. Pansus DPRD Pekanbaru akan segera mengembalikan Ranperda Retribusi Telekomunikasi tersebut ke Pemko dalam waktu dekat. Sehingga Pemko bisa menyesuaikan mengenai tarif retribusi pajak telekomunikasi daerah (Pekanbaru), sesuai perintah MK.
Ketua Baleg DPRD Pekanbaru Dian Sukheri SIp, Kamis (20/8/2015) menjelaskan, Ranperda Menara Telekomunikasi yang sedang dibahas Pansus, memang akan direvisi segera dan ditarik.
Pansus DPRD Pekanbaru akan segera mengembalikan Ranperda Retribusi Telekomunikasi tersebut ke Pemko dalam waktu dekat. Sehingga Pemko bisa menyesuaikan mengenai tarif retribusi pajak telekomunikasi daerah (Pekanbaru), sesuai perintah MK.
Namun, untuk Ranperda Penataan Menara Telekomunkasi tetap akan dilaporkan. Sesuai agenda, rapat Paripurna Ranperda Penataan Menara Telekomunkasi digelar awal September mendatang. "Untuk masukan Komisi I belum bisa masuk sekarang. Itu akan masuk ke Ranperda Retribusi Pajak Menara Telekomunikasi nanti," kata Dian kepada Tribunpekanbaru.com. (*)