Metrotvnews.com, Jakarta: Indonesia dinilai belum siap memiliki lingkup kuasa kehakiman untuk menangani perkara pengaduan konstitusional. Pemahaman konsep hukum masyarakat Indonesia yang belum merata menjadi salah satu penyebabnya.
"Kita belum masukan (kewenangan aduan konstitusional) pada MK karena Indonesia dinilai belum siap. Memasukan constitutional complaint dengan kondisi pemahaman hukum yang belum merata, masyarakat kita yang heterogen dan kurang stabil ini, agak membahayakan. Kekhawatirannya adalah, apa yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan," ujar mantan Ketua Panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR untuk amendemen UUD 1945 Jakob Tobing saat simposium internasional MK di Hotel Fairmont, Jakarta, Minggu (16/8/2015).
Namun, kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa kewenangan mengadili aduan konstitusional diberikan pada MKRI. Kemungkinan tersebut tergantung pada perubahan dan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.
"Ini semua berkaitan dengan perkembangan masyarakat. Kita lihat, UUD dari tahun 1945, tidak pernah terjadi amendemen. Tapi, karena perubahan kebutuhan masyarakat, jadi ada amendemen. Awalnya juga MK ini tidak disukai. Bagaimana putusan sembilan orang bisa mengalahkan presiden dengan DPR yang bikin UU? Nah, itu kan butuh proses pelan-pelan," tutur Jacob.
Hal senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Sumatra Barat, Zainul Daulay, yang pada pertemuan tersebut berperan sebagai moderator. Menurutnya, kekhawatiran meledaknya jumlah pengaduan sangat mungkin terjadi jika tafsir pelanggaran hak konstitusional belum kongkrit.
"Kalau katup ini dibuka saat ini, tanpa melakukan kajian-kajian mendalam tentang batasan-batasannya, kita khawatir akan terjadi meningkatnya jumlah aduan secara drastis. Korea, dengan penduduk 20 juta jiwa, setahun menerima hampir 700 pengaduan konstitusional. Bayangkan jika diterapkan di Indonesia yang memiliki penduduk 250 juta jiwa," jelas Zainul.
Namun, Zainul tetap memandang kewenangan mengadili pengaduan konstitusional sebagai kewenangan yang penting. "Saya sendiri berharap (kewenangan tersebut ditetapkan), karena ini merupakan perlindungan hak-hak asasi warga negara, tapi ada tantangan dan problemnya yang harus dihadapi," pungkasnya.
NIN
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/18/159088/indonesia-belum-siap-tangani-pengaduan-konstitusional