Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyatakan, reformasi memang jalan terjal yang harus dilalui bangsa ini. Sebab, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan 4 kali.
“Pada awalnya, amandemen dimaksudkan untuk semakin mendekatkan bentuk ideal sebuah negara dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme. Kita juga mencatat objektivitas dari amandemen, yang antara lain bertujuan untuk menciptakan check and balances di antara penyelenggara negara,” ujar Megawati saat berbicara sebagai keynote speech dalam Seminar Nasional Kebangsaan dalam Rangka Memperingati Hari Konstitusi dengan Tema \"Meningkatkan Sistem Ketatanegaraan Indonesia apakah sudah baik\" di gedung Nusantara V, Kompleks parlemen, Selasa (18/8).
Dengan pemikiran jernih, tanpa bermaksud menyalahkan masa lalu, Megawati mengaku sering bertanya pada diri sendiri, mengapa akhir-akhir ini bangsa ini justru mencoba menerapkan sistem lain, yang secara filosofis berbeda, sehingga terasakan sebagai hal yang aneh.
“Mengapa kita begitu mudah mengambil model sistem tata pemerintahan negara lain, yang dari aspek geografis saja berbeda. Sistem tata pemerintahan di suatu negara benua, tentunya tidak begitu saja diterapkan untuk negara Indonesia yang kepulauan,” ucapnya.
Bahkan, kata Mega, terlalu cepat negeri ini menerapkan model tata pemerintahan negara lain, namun melupakan proses pembumian sebagai negara kepulauan.
Amerika Serikat yang sering menjadi rujukan dalam sistem presidensial saja, memerlukan lebih dari 200 tahun untuk melakukan amandemen konstitusinya. Sementara Indonesia begitu cepat mengubah hukum dasar hanya karena suatu euforia.
Sekiranya saat ini bangsa ini melihat dengan jernih, tampak bahwa ketika amandemen dilakukan, hanya sedikit ruang yang tersedia untuk melakukan pembahasan terhadap dokumen otentik yang melatar-belakangi lahirnya konstitusi, seperti risalah sidang BPUPKI dan PPKI. Akibat amandemen itu terasa kehilangan pijakan sejarah.
“Atas dasar hal tersebut, maka usulan untuk mengkaji wewenang MPR haruslah dilakukan dengan cermat, penuh kebijaksanaan, dan bukan sebagai suatu percobaan politik baru. Untuk itu, keseluruhan pemikiran yang berkaitan dengan landasan filosofis, dan bagaimana kewenangan MPR itu diletakkan, harus berpijak pada Sila Keempat Pancasila,” katanya.[H-14/L-8]
Sumber: http://sp.beritasatu.com/nasional/mengapa-kita-mudah-mengabil-sistem-negara-lain/94075