Metrotvnews.com, Jakarta: Tukar pikiran dalam menangani perkara konstitusional menjadi kebutuhan ditengah alam demokrasi dan HAM. Karenanya, para Hakim konstitusi negara-negara Asia pun berkumpul dan membentuk asosiasi.
Keinginan kalangan hakim MK se-Asia untuk membentuk asosiasi muncul saat pertemuan di Mongolia tahun 2005. Lalu, berlanjut dengan adanya MoU dalam pertemuan kelima Hakim MK se-Asia di Seoul pada 2007 yang ditandatangani delegasi hakim MK dari Indonesia, Korea, Mongolia, dan Filipina. Terakhir, konferensi keenam di Ulanbator, Mongolia pada 2009.
Asosiasi ini pun akhirnya terwujud pada konferensi ke-7 di Indonesia, yang dilangsungkan di Gedung MK, Jakarta, 12 Juli 2010. Tujuh Negara delegasi yang hadir saat itu, yakni, MK Indonesia, MK Korea Selatan, Mahkamah Federal Malaysia, MK Mongolia, Mahkamah Agung (MA) Filipina, MK Thailand, dan MK Uzbekistan, menandatangani deklarasi pembentukan Asosiasi Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya seluruh peserta konferensi yang hadir, penandatangan deklarasi yang disebut “Deklarasi Jakarta” itu juga diikuti para duta besar.
Pada momen bersejarah ini, MK Indonesia mendapat kehormatan karena dipercaya menjadi Presiden Asosiasi. Sedangkan Sekretaris Jenderal pada periode pertama ini dijabat Dong Heub Lee, hakim MK Korea Selatan.
Selama pembahasan rancangan statuta asosiasi banyak perkembangan yang cukup penting, di antaranya, dimungkinkannya lembaga peradilan lain untuk bergabung di asosiasi ini. Pasalnya, ada lembaga negara yang tak diberi nama MK tetapi memiliki fungsi dan yurisdiksi seperti MK. Misalnya, Dewan Konstitusi dan MA. Oleh karena itu nama asosiasi ini menjadi Association of Asian Contitutional Courts and Equivalents Institutions.
Menurut Ketua MK RI kala itu, Moh Mahfud MD, dibentuknya asosiasi ini didasari pemahaman akan pentingnya membangun kerja sama melalui pertukaran informasi dan pengalaman penanganan perkara konstitusional untuk memajukan demokrasi dan HAM di kawasan Asia.
Pembentukkan asosiasi Mahkamah Konstitusi negara-negara Asia ini merupakan sejarah bagi perkembangan konstitusionalisme di kawasan Asia. Menurut Mahfud, bukan tak mungkin asosiasi sejenis di luar Asia yang sudah ada seperti Conference of European Constitutional Courts, Union of Arab Contitutional Councils and Courts, dan Ibero-American Conference of Contitutional Justice, akan saling belajar dan saling menimba pengalaman dari asosiasi ini.
LHE
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/15/158401/kukuhkan-kerjasama-hakim-konstitusi-se-asia-dirikan-asosiasi