Jelang Pilkada Serentak, MK Yakin Tangani Sengketa Pilkada
Selasa, 18 Agustus 2015
| 06:30 WIB
Ketua Majelis Hakim Konsitusi Arief Hidayat (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usmar (kiri). Foto: Antara/Andika Wahyu.
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yakin dapat menyelesaikan perkara hasil pemilihan kepala daerah. MK sudah terbiasa menyelesaikan sengketa serupa itu.
"Tidak hanya 1, 2, 3 kali tapi sudah ratusan kali melakukan penyelesaian sengketa pilkada," kata Arief di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2015).
Arief juga mengatakan MK pernah menyatakan bahwa pilkada itu bukan kewenangan MK. Tapi, ada satu celah yang bisa dimasuki MK.
"Ada satu kriteria yang disebut begini: Selama belum ada peradilan khusus yang dibentuk untuk menangani sengketa pilkada maka MK masih bisa berwenang untuk menangani sengketa pilkada," paparnya.
Atas dasar itu, Undang-undang UU 8 tahun 2015 memberikan kewenangan dan MK diminta untuk menyelesaikan satu masa transisi.
"Selama peradilan khusus yang dibentuk untuk itu belum ada maka MK berhak menyelesaikan (sengketa)," terang Arief.
Arief mengaskan MK sudah menyiapkan seluruh instrumen yang akan digunakan untuk mengadili sengketa pilkada serentak.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sebelumnya akan digelar pada bulan Desember 2015. Pilkada digelar di sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. Namun, pilkada di empat daerah diundur sampai 2017. Yakni, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
DRI
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/16/421531/jelang-pilkada-serentak-mk-yakin-tangani-sengketa-pilkada