Negara Ini tidak Miliki Lembaga Mahkamah Konstitusi
Selasa, 18 Agustus 2015
| 06:24 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara upacara peringatan Hari jadi MK ke-12 di Jakarta, Kamis (13/8)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan International Symposium On Constitusional Complant 2015 (ISCC 2015) atau simposium MK se dunia. Acara yang digelar dari tanggal 14 hingga 17 Agustus 2015 ini bertujuan mempertemukan para pejabat Mahkamah Konstitusi (MK) dari berbagai negara.
Di hari kedua, Sabtu (16/8) acara sudah memasuki sesi diskusi yang membahas tema tentang pengaduan konstitusional dalam rangka melindungi hak dasar warga negara. Beberapa perwakilan negara yang ikut dalam ISCC diketahui tak memiliki lembaga MK. Namun kewenangan serupa MK dijalankan lembaga lain. Negara itu seperti Vietnam, Filipina dan juga Malaysia.
Ketua Pengadilan Federal Malaysia, Tun Arifin bin Zakaria menyatakan di negaranya, pengajuan gugatan tentang konstitusi diajukan ke Pengadilan Tinggi. Lalu baru bisa diteruskan ke Pengadilan Federal. "Ini aturannya tertera pada Pasal 4 Undang Undang Dasar Malaysia," jelasnya.
Dia menjelaskan dua poin yang menjadi dasar dalam perlindungan konstitusional di Malaysia. Yang pertama penjaminan hak dasar warga negara. Dan yang kedua adalah kesetaraan sebagai warga negara. Sama seperti Malaysia, di Filipina pun juga tak ada MK. Di sana kewenangn MK dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini seperti yang dikemukakan Ketua Mahkamah Agung Filipina, Maria Lourdes PA Sereno.
"Jadi di negara kami kewenangan MA nya luas," jelasnya.
Dia menyatakan kewenangan MA ini diatur dalam UUD Filipina tahun 1987. Dimana tepatnya diatur dalam bagian 16 . Maria menyatakan konsep MA di Filipina meniru dari MA Amerika Serikat. Lalu yang terakhir Vietnam. Negara ini juga tak memiliki MK. Hal ini seperti yang dituturkan oleh Kepala MA Vietnam, Bui Ngoc Hoa. "Di negara kami pengawasan UU langsung dilakukan oleh MPR," ujarnya.
Jadi, ungkap Bui, ketika masih dalam bentuk draft, ada lembaga internal MPR yang mengecek. Jika ada hal yang dianggap melanggar, maka bisa dikembalikan lagi pada DPR. Juga misal ada warga yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar, maka dapat melakukan gugatan ke
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/15/08/16/nt4vwt368-negara-ini-tidak-miliki-lembaga-mahkamah-konstitusi