Wakil Presiden M. Jusuf Kalla membuka simposium internasional Mahkamah Konstitusi, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Sabtu (15/8/2015). Sebanyak 17 negara di kawasan Asia, Eropa dan Afrika turut hadir dalam perhelatan akbar yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke 12 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Berbeda dari yang sebelumnya, tahun ini MK fokus membahas kewenangan constitusional complaint. \\"Hari ini akan dibahas tentang constitutional complaint,\\" ucap Kalla saat memberi sambutan dalam acara pembukaan simposium internasional MK yang digelar pada 15-16 Agustus. Ia mengakui MK RI sebagai salah satu MK yang paling sibuk yang banyak menangani perkara. MK banyak menangani perkara hukum sehingga sangat berperan dalam menguatkan sistem hukum di Indonesia.
Simposium internasional dihadiri para pimpinan MK atau lembaga sejenis dari 17 negara. Acara akan dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama mengangkat tema pembicaraan mengenai pengaduan konstitusional sebagai instrumen perlindungan hak dasar warga negara, sesi kedua akan mengangkat tema perspektif komparatif pengaduan konstitusional, serta sesi ketiga akan membahas masalah dan tantangan dalam penanganan kasus pengaduan konstitusional.
Penting
Terkait constitusional complaint yang belum masuk ranah kewenangan MK, hal ini diakui langsung oleh Ketua MK, Arief Hidayat. “Di Indonesia memang tidak dijumpai pengaturan pengaduan konstitusional di dalam UUD 1945. Bahkan UUD 1945 tidak pula memberikan kewenangan mengadili constitusional complaint kepada MK. Namun demikian, tidak diberikannya kewenangan mengadili constitusional complaint tersebut tidak lantas dapat diartikan bahwa pembentuk UUD oleh MPR menolak memberikannya, melainkan semata-mata karena kewenangan constitusional complaint belum mendapat perhatian yang cukup penting pada saat perubahan UUD,” urai Arief.
Pada praktiknya, Arief menambahkan, meski MK belum dapat menerima pengaduan konstitusional namun kasus tersebut telah banyak terjadi di masyarakat. “Untuk menyiasatinya, masyarakat kerap mengajukan permohonan uji materi UU yang bila dicermati lebih seksama memiliki karakteristik menyerupai constitusional complaint,” tandas Arief. (Julie)