Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 12 tahun silam merupakan salah satu puncak ikhtiar bangsa Indonesia guna mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembentukan MK adalah bagian dari dinamika kehidupan bernegara, dalam upaya untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila untuk mencapai tujuan nasional.
“Tantangan dan persoalan bangsa muncul silih berganti, diperlukan ikhtiar yang dilakukan secara terus-menerus untuk mengawal dan menjalankan negara sesuai dengan amanat konstitusi. Guna menjamin hakikat keberadaan negara yang menjamin kepentingan rakyat sebagai orientasi utama dipilihlah sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai dasar legitimasi dalam penyelenggaraan negara,” urai Ketua MK Arief Hidayat selaku Pembina Upacara Peringatan Ulang Tahun ke-12 MK pada Kamis (13/8) pagi.
Namun demikian, lanjut Arief, demokrasi juga mengandung potensi negatif yaitu kecenderungan menjadi legitimasi bagi kekuasaan absolut mayoritas. Pada titik ini, telah ditegaskan prinsip negara hukum. Bahwa hukum harus dimaknai sebagai tempat bersemayamnya nilai-nilai luhur bangsa, nilai kebajikan, nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pilihan demokrasi dan negara hukum dituangkan dalam konstitusi kita UUD 1945. Oleh karena UUD 1945 tidak hanya menjadi dasar hukum demokrasi Indonesia. Lebih dari itu, UUD 1945 memberikan kerangka dan karakter demokrasi yang harus dijalankan oleh kita semua,” ucap Arief.
Dengan demikian, kata Arief, pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah manifestasi kesadaran bersama seluruh komponen bangsa, bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakan hanya dapat diwujudkan jika keberadaan konstitusi sebagai hukum tertinggi benar-benar dikawal dan ditegakkan.
“Dengan dibekali lima kewenangan konstitusional, MK telah menjalankan peran sesuai dengan dasar pemikiran pembentukannya. Putusan MK sebagai mahkota lembaga telah meneguhkan jaminan perlindungan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara, baik perorangan warga negara maupun kelompok masyarakat,” imbuh Arief.
Syukuran HUT
Usai Peringatan Ulang Tahun MK ke-12, berlanjut dengan acara Syukuran Ulang Tahun MK ke-12 di Aula Gedung MK. Pada kesempatan itu Arief Hidayat menyampaikan, dalam usia 12 tahun MK telah mampu melewati pasang surut yang luar biasa dalam menjalankan tugasnya. Silih berganti masalah muncul, tidak hanya pada pegawai, kepaniteraan dan sebagainya, tetapi juga menimpa hakim konstitusi.
“Oleh karena itu, mari kita bersyukur bersama-sama kepada Allah SWT bahwa kita tetap mampu mengembalikan marwah lembaga ini menjadi peradilan yang modern dan terpercaya yang selalu dapat diandalkan untuk menjalankan tugasnya,” kata Arief Hidayat dalam acara syukuran ulang tahun MK ke-12 yang dihadiri sembilan Hakim Konstitusi, sejumlah mantan Hakim Konstitusi, Sekjen MK serta para pejabat maupun pegawai MK.
Pada kesempatan itu Arief Hidayat mengucapkan selamat kepada mantan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Hakim Konstitusi Harjono, Hakim Konstitusi Ahmad Fadli Sumadi dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang dianugerahi penghargaan Bintang Mahaputra Utama, serta penghargaan Bintang Mahaputra Adipradana kepada mantan Ketua MK Hamdan Zoelva.
Selain itu Arief menyampaikan selamat kepada empat pegawai MK yang mendapat penghargaan dari pemerintah. Mereka adalah Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan, Pawit Haryanto (Satyalancana Karya Satya 30 Tahun), Kepala Bagian Rumah Tangga dan Pengamanan Dalam, Teguh Wahyudi (Satyalancana Karya Satya 30 Tahun), Kepala Bagian Administrasi Hakim dan Kepegawaian, Paiyo (Satya Lancana Karya Satya 30 Tahun), Kepala Sub Bagian Administrasi Hakim, Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai, Iman Sudirman (Satyalancana Karya Satya 30 Tahun). Di samping itu kepada tiga pegawai teladan MK pada 2015 yaitu Rahmadiani Putri Nilasari (Teladan I), Helmi Kasim (Teladan II), dan Achmad Dodi Haryadi (Teladan III). (Nano Tresna Arfana/LA)