Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia yang juga sekaligus sebagai Presiden Asosiasi MK se-Asia (AACC) menerima dua permohonan keanggotaan baru pada asosiasi tersebut. Dua permohonan tersebut diajuan oleh Kamar Konstitusi Mahkamah Agung (The Constitutional Chamber of The Supreme Court) Kirgistan dan Pengadilan Konstitusi (Tribunnal Constitutional) Myanmar.
Kedua permohonan keanggotaan tersebut merupakan salah satu agenda yang menjadi pembahasan dalam pertemuan dewan anggota (Board of Members Meeting) AACC yang digelar Jumat (14/8) di Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 12 dari 14 negara anggota AACC, yakni Afghanistan, Azerbaijan, Kazahkstan, Korea, Malaysia, Mongolia, Philipina, Rusia, Thailand, Turki, Uzbekistan, dan Indonesia. Sementara dua Negara yang berhalangan hadir adalah Pakistan dan Tajikistan.
Presiden AACC sekaligus Ketua MKRI Arief Hidayat yang memimpin pertemuan tersebut menyampaikan kedua permohonan keanggotaan kepada seluruh delegasi yang hadir. Dengan suara bulat dari 12 anggota AACC yang hadir menerima permohonan Kirsigstan dan Myanmar yang kemudian ditetapkan sebagai anggota AACC yang ke-15 dan ke-16.
Sekretariat Tetap
Selain membahas tentang penambahan anggota, pertemuan Dewan Anggota AACC juga nenbicarakan usulan mengenai pembentukan sekretariat tetap AACC yang menjadi salah satu rekomendasi pertemuan para sekjen anggota AACC. Terkait wacana tersebut, dua Negara telah menyatakan kesediaan untuk menjadi tempat sekretariat tetap AACC, yakni Korea dan Indonesia. Korea mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menjadi Sekretariat Tetap AACC. Jin Sung Lee, Hakim MK Korea dalam pemaparannya menjelaskan bahwa lembaganya telah mengajukan anggaran kepada Kementerian Keuangan Korea untuk pendirian Sekretariat AACC. “Kami sudah mengajukan anggaran sebesar 1 juta dollar untuk membangun Sekretariat AACC di Seoul. Dan dalam proses persetujuan,” jelas Jin Sung di hadapan 12 perwakilan MK se-Asia dan Institusi sejenis.
Sementara MKRI yang diwakili oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menjelaskan bahwa Indonesia merupakan tempat yang tepat sebagai Sekretariat AACC. Ia menuturkan Indonesia sebagai salah satu founding fathers dari AACC telah menjadi garda depan dalam setiap aktivitas yang diadakan oleh AACC. Untuk itulah, Indonesia berharap dapat menjadi Sekretariat AACC.
Diskusi panjang berlangsung membicarakan penetapan Sekretariat Tetap AACC hingga akhirnya disepakati agar pembahasan mengenai Sekretariat Tetap AACC ditunda hingga penyelenggaraan Kongres ke-3 AACC pada April 2016 mendatang. Usulan ini disetujui oleh sebagian besar anggota.
“Selama menunggu hal tersebut, diharapkan kepada setiap sekretaris jenderal MK se-Asia dan institusi sejenis memberikan kajian ilmiah tentang Sekretariat Tetap AACC yang nantinya akan dibahas pada Kongres ke-3 AACC di Bali, April 2016 mendatang,” ujar Arief. (Lulu Anjarsari)