Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menggelar Pertemuan Sekretaris Jenderal Asosiasi MK se-Asia dan Institusi Sejenis (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions/AACC) digelar di Ballroom Fairmont Hotel, Jakarta, Kamis (13/8). Pertemuan yang merupakan kali kedua ini, dihadiri oleh tujuh negara, yakni Azerbaijan, Malaysia, Mongolia, Korea, Filipina, dan Thailand.
Dalam kesempatan tersebut, Janedjri M. Gaffar selaku tuan rumah menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan serupa yang dihelat MK pada 25-26 Mei 2015 lalu di Jakarta. Agenda utama pertemuan tersebut membahas persiapan penyelenggaraan Kongres ke-3 AACC pada 2016 mendatang serta pertemuan Dewan Anggota (Board of Members Meeting) AACC yang akan diadakan pada Jumat (14/8).
Selain itu, pembahasan juga memperdalam mengenai penentuan Sekretariat Tetap AACC. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, seluruh anggota menyepakati dibentuknya Sekretariat Tetap AACC. Sekretariat tetap AACC ini diperlukan untuk mendampingi tugas dan kewenangan Presiden AACC terutama persiapan terkait acara AACC, seperti kongres maupun Board of Members Meeting. MKRI sebagai Presiden AACC berinisiatif mengajukan diri sebagai Sekretariat Tetap, meski MK Korea Selatan mengajukan diri untuk menjadi sekretariat tetap AACC pada pertemuan Mei lalu. “Indonesia juga bersedia menjadi Sekretariat tetap AACC,” ujar Janedjri mengajukan usulan.
Menanggapi usulan tersebut, forum menyepakati akan membawa hal tersebut ke dalam Board of Member Meeting yang rencananya akan dilaksanakan esok pada Jumat (14/8).
Kerja Sama
Di luar acara tersebut, Ketua MK Arief Hidayat melakukan audiensi dengan enam negara di Ruang Diamond, Fairmont Hotel. Keenam Negara tersebut, yakni Azerbaijan, korea Selatan, Thailand, Malaysia, Kazakstan dan Rusia. Hakim Konstitusi Azerbaijan Jeyhun Garajayev yang hadir menemui Ketua MK Arief Hidayat menyambut baik diselenggarakannya International Symposium on Contitutional Complaint (ISCC). Ia menyebut tema mengenai constitutional complaint (pengaduan konstitusional) merupakan hal penting untuk dibahas bersama. “Contitutional complaint merupakan salah satu kewenangan penting dalam melaksanakan kewenangan konstitusional. Nanti kami akan membahas mengenai pelaksanaan constitutional complaint di Azerbaijan dan bagaimana itu mempengaruhi rakyat Azerbaijan,” paparnya.
Hal serupa juga diungkapkan Hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia Arifin Zakaria. Ia mengungkapkan acara semacam ini dapat mengukuhkan ikatan antara MK sedunia dan institusi sejenis untuk menegakkan hukum bersama. Selain itu, Arifin mengungkapkan kekagumannya terhadap MKRI. Mahkamah Persekutuan Malaysia belajar banyak dari MKRI terutama terkait putusan yang dikeluarkan. “Putusan MKRI menggunakan Bahasa Indonesia sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat mengaksesnya. Sementara di Malaysia, Mahkamah Persekutuan terikat dengan bahasa Inggris sehingga tidak semua rakyat Malaysia bisa mengaksesnya,” terangnya. (Lulu Anjarsari)