REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat mengatakan pembentukan MK pada 12 tahun silam merupakan puncak ikhtiar bangsa Indonesia. Menurutnya MK dibentuk untuk mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia.
"MK sebagai bentuk ikhtiar bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia," katanya saat memberikan pidato upacara HUT MK ke-12 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).
Ia melanjutkan, MK merupakan bagian dari dinamika kehidupan bernegara dalam upaya mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila untuk mencapain tujuan nasional.
Arief juga melihat tantangan dan persoalan bangsa selalu muncul silih berganti. Maka dari itu, ia menilai diperlukan ikhtiar secara terus menerus untuk mengawal dan menjalankan negara.
"Agar sejalan dan sesuai dengan amanat konstitusi," ujarnya.
Untuk itu, dalam peringatan HUT ke-12, Arief berpesan kepada seluruh jajarannya untuk tetap berdiri tegak mengawal MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/15/08/13/nt06ms354-mk-dibentuk-untuk-wujudkan-citacita-kemerdekaan-indonesia