Simposium Pengadilan Konstitusi Asia
12 Fakta Menarik Mahkamah Konstitusi RI
Jumat, 14 Agustus 2015
| 11:28 WIB
Sejak tahun lalu hingga 2016 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjabat sebagai Presiden Association of Asian Constitutional Court (AACC), asosiasi para hakim konstitusi di Asia. Pada 14-17 Agustus 2015, MKRI menjadi tuan rumah simposium AACC. Sehubungan dengan kegiatan penting ini, Metrotvnews.com menghadirkan serangkaian tulisan tentang sepak terjang MK dan simposium AACC di Jakarta.
Metrotvnews.com, Jakarta: Sepanjang perjalanannya sejak dibentuk 2003 silam, Mahkamah Konstitusi sudah menjadi bagian keseharian warga Indonesia. Lembaga pengadilan khusus ini menjadi tumpuan harapan masyarakat yang merasa hak-hak konstitusinya dilanggar negara.
Berikut ini catatan kecil tentang perjalanan MK;
- Tanggal penandatanganan UU tentang MK oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, 13 Agustus 2003, disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir MKRI.
- Indonesia merupakan negara ke-78 yang membentuk MK.
- Indonesia negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21.
- Pada 15 Oktober 2003, pelimpahan perkara dari MA ke MK menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman.
- Setelah sembilan Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di Istana Negara pada 16 Agustus 2003, MK belum ada kantor sebagai tempat bekerja para Hakim Konstitusi. Bahkan nomor telepon dinas menumpang telepon seluler Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
- Pada masa awal beroperasinya, MK menyewa ruangan di Hotel Santika yang terletak di Jl KS. Tubun, Slipi, Jakarta Barat, untuk dijadikan kantor sementara. Tidak lama kemudian, pindah kantor dengan menyewa dua lantai di gedung Plaza Centris di Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
- Akibat keterbasan ruang, sebagian pegawai MK sempat berkantor di lahan parkir gedung Plaza Centris, Jl HR Rasuna Said, Jakarta.
- Meski sudah memiliki kantor, MK harus meminjam beberapa ruangan di Gedung Nusantara IV (Pusaka Loka) Kompleks MPR/DPR, Mabes Polri dan Kantor RRI sebagai ruang sidangnya.
- Ruang sidang yang representatif baru ada setelah menempati gedung milik Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada 2004.
- Hakim konstitusi periode pertama (2003-2008) telah memutus 152 perkara Pengujian Undang-undang (PUU), 10 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dan 45 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
- MK menjadi tumpuan masyarakat untuk menguji undang-undang, mulai dari permohonan-permohonan judicial review di zona polhukam hingga undang-undang di ranah sosial budaya. Sebut saja pengajuan judicial review dari seorang masyarakat yang ingin bunuh diri itu legal, soal pernikahan beda agama, hingga ke permohonan pengujian undang-undang batas usia pernikahan.
- Putusan MK tentang sengketa hasil Pilpres 2014 menegaskan keunggulan pasangan Jokowi-JK dari Prabowo-Hatta. Akibat selisih perolehan suara yang relatif tipis, terjadi sengketa atas siapa pemenang Pilpres 2014.
LHE
Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/2015/08/13/420996/12-fakta-menarik-mahkamah-konstitusi-ri