Sepeninggal Akil, Kinerja MK Membaik
Jumat, 14 Agustus 2015
| 06:53 WIB
Hakim MK bersidang (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Pascapenangkapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar pada Oktober 2013 lalu, kewibaan, martabat, dan integritas Mahkamah Konstitusi jatuh ke titik nadir. Hal tersebut sangat menciderai martabat MK sebagai lembaga tinggi negara dan konstitusi.
Meskipun sempat ditimpa masalah besar, dari aspek manajerial dan kelembagaan MK dinilai menunjukkan performa yang baik. Direktur Setara Insitut, Hendardi, mengungkapkan hal tersebut dalam Konferensi Pers mengenai Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi sepanjang Agustus 2013 sampai Agustus 2014, di Kantor Setara Institut, Jakarta (18/7/2014).
"Secara kualitatif, Setara Institut mencatat kinerja MK pada aspek manajerial dan kinerja kelembagaan pada Agustus 2013-Agustus 2014 menunjukkan performa yang baik, meskipun ditimpa prahara yang memalukan pada Oktober 2013," tukas Hendardi.
Hendardi menjelaskan, riset yang dilakukan Setara Institut berhasil mengkaji 107 putusan MK yang dikeluarkan di periode tersebut. Riset ini bertujuan untuk mengetahui kemajuan-kemajuan pemenuhan hak konsitusional warga negara dan konsolidasi hukum ketatanegaraan serta bidang hukum lainnya.
"Riset ini juga berguna untuk mendeteksi tingkat kepatuhan para penyelenggara negara pada Konstitusi di negara ini," ujar Hendardi.
Direktur Riset Setara Institut, Ismail Hasani, menjelaskan dari 107 putusan yang telah dikeluarkan, MK berhasil mengabulkan 24 perkara, menolak 36 perkara, dan 38 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima. Sisanya sebanyak 7 perkara yang mengalami penarikan perkara dari pihak pemohon, dan 2 perkara dinyatakan gugur.
"Sedikit ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu pada 2013 sebanyak 110 putusan," terang Ismail.
Ismail menambahkan bahwa MK berhasil membuktikan kepulihannya pascaterkena masalah, yaitu dengan memutus perkara dengan integritas tinggi.
(ded)
Sumber: http://news.okezone.com/read/2014/08/18/339/1026110/sepeninggal-akil-kinerja-mk-membaik