Idealnya MK Punya 60 Hakim
Kamis, 13 Agustus 2015
| 06:53 WIB
Ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi RI. (foto: MI/Atet Dwi P.)
Sejak tahun lalu hingga 2016 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjabat sebagai Presiden Association of Asian Constitutional Court (AACC), asosiasi para hakim konstitusi di Asia. Pada 14-17 Agustus 2015, MKRI menjadi tuan rumah simposium AACC. Sehubungan dengan kegiatan penting ini, Metrotvnews.com menghadirkan serangkaian tulisan tentang sepak terjang MK dan simposium AACC di Jakarta.
Metrotvnews.com, Jakarta: Sembilan orang hakim konstitusi yang Mahkamah Konstitusi masih jauh dari memadai. Pemenuhan jumlah hakim yang cukup sangat diperlukan sebab makin longgar batasan kewenangan dalam mengadili kasus constitutional complaint diperkirakan makin banyak permohonan yang akan masuk.
Mahkamah Konstitusi Federal Jerman dengan hakim sebanyak 16 orang, setiap tahun rata-rata menerima lebih dari enam ribu permohonan constitutional complaint dari penduduk yang berjumlah 80 juta jiwa. Sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan dengan hakim sebanyak sembilan orang, setiap tahun rata-rata menerima sekitar seribu permohonan constitutional complaint dari penduduk yang berjumlah 50 juta jiwa.
Dengan memperhatikan jumlah penduduk, jumlah perkara, dan jumlah hakim di kedua negara tersebut maka negara-negara lain yang bermaksud mengadopsi kewenangan menangani constitutional complaint pada Mahkamah Konstitusinya dapat menetapkan rasio yang ideal untuk dukungan pelayanan perkara.
Untuk Indonesia yang berpenduduk 250 juta jiwa, misalnya, jumlah hakim konstitusinya dapat ditingkatkan dari 9 orang menjadi 50 orang. Ini karena diperkirakan permohonan constitutional complaint yang masuk dalam satu tahun berkisar antara lima ribu sampai 18 ribu permohonan per tahun.
LHE