TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Koalisi partai pengusung Husain Rasul - Andi Sudirman, Demokrat dan Gerindra, memperingatkan calon kontestan Pilkada Maros ini segera melengkapi kekurangan berkasnya di KPU.
Partai pengusung meminta keduanya tidak bermain-main dengan tahapan. "Jangan bikin malu partai. Kita akan tempuh jalur hukum kalau keduanya menyia-nyiakan rekomendasi partai," kata Ketua Demokrat Maros. Amirullah Amir, di Makassar, Selasa (11/8/2015).
Senada Ketua DPC Gerindra Maros Ilyas Cika juga berpendapat sama. Ia mengingatkan agar usungan partainya tidak menghianati amanah partainya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros menagih surat pengunduran diri Husain Rasul dan Andi Sudirman. Keduanya merupakan anggota DPRD Maros.
“Aturannya memang tidak boleh mundur, tapi jika mereka tidak melengkapi berkas yang menjadi syarat mutlak pencalonan, maka KPU akan menggugurkan pasangan tersebut. Jadi ada jeda waktu 60 hari pasca penetapan kandidat oleh KPU, harus ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian mereka,” kata Ketua KPU Maros, Ali Hasan.
Ia menambahkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mundurnya PNS, TNI-Polri, dan anggota DPR atau DPRD, telah dijabarkan oleh KPUD dengan aturan 60 hari pasca penetapan pasangan kandidat harus menyetor SK pemberhentiannya.
"Sesuai jadwal, penetapan pasangan kandidat akan digelar pada tanggal 24, menyusul dengan penentuan nomor urut pada tanggal 25 dan 27 Agustus resmi memasuki masa kampanye," kata Ali.
Sementara itu, Husain Rasul menyatakan dirinya telah memasukkan pengunduran dirinya ke DPRD Maros bersamaan dengan pengunduran diri Andi Sudirman.
"Sudah kita ajukan. Masih dalam proses. Tunggu saja. Tidak mungkin kami main-main dengan mempermainkan amanah partai," kata Husain.(*)
Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2015/08/11/demokrat-gerindra-ancam-husain-rasul