Simposium Pengadilan Konstitusi Asia
Mahkamah Konstitusi Pernah Tak Punya Telepon
Rabu, 12 Agustus 2015
| 06:10 WIB
Sejak tahun lalu hingga 2016 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjabat sebagai Presiden Association of Asian Constitutional Court (AACC), asosiasi para hakim konstitusi di Asia. Pada 14-17 Agustus 2015, MKRI menjadi tuan rumah simposium AACC. Sehubungan dengan kegiatan penting ini, Metrotvnews.com menghadirkan serangkaian tulisan tentang sepak terjang MK dan simposium AACC di Jakarta.
Metrotvnews.com, Jakarta: Gedung berkubah di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tempat Mahkamah Konstitusi berkantor tak dapat dipungkiri sangat megah. Ruang sidangnya dan rapat dilengkapi dengan peralatan kerja yang canggih bagi para hakim dan panitera.
Tapi jangan kira sejak dahulu MK memiliki kantor sekeren itu. Pada masa awal kelahirannya, kantor MK harus menyewa dan berpindah-pindah. Bahkan urusan korespondensinya terpaksa numpang nomor telepon seluler sang Ketua, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Setelah sembilan hakim konstitusi mengucapkan sumpah di Istana Negara pada 16 Agustus 2003. Pada saat itu belum ada staf yang dapat memberikan pelayanan dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas para Hakim Konstitusi. Padahal MK sudah harus menjalankan tugasnya, membereskan perkara yang telah dilimpahkan dari Mahkamah Agung, sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman.
Keterbatasan sarana dan kurangnya dukungan teknis bagi pelaksanaan tugas-tugas hakim konstitusi merupakan persoalan yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dengan segera. Langkah pertama adalah meminta bantuan tenaga dari Sekretariat Jenderal MPR untuk memberi dukungan administrasi umum dan MA untuk tenaga administrasi justisial.
Kantor pun terpaksa menyewa ruangan di Hotel Santika, Jl KS. Tubun, Slipi, Jakarta Barat. Tidak lama kemudian, pindah ke Gedung Plaza Centris, Jl HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ada dua lantai yang disewa, yaitu lantai 4 dan lantai 12A. Malah ada sebagian staf bekerja di lahan parkir kendaraan yang telah disulap menjadi ruang kantor sederhana.
Meski demikian keterbasan ruang tetap saja menjadi momok. Sekjend MK harus meminjam beberapa ruangan untuk ruang sidang yang representatif. Ruang sidang ada yang di Gedung Nusantara IV (Pustaka Loka) Kompleks MPR/DPR, di Mabes Polri dan Kantor RRI.
Keterbatasan ini tentu menghambat mobilitas kerja para Hakim Konstitusi sekaligus ironi bagi lembaga negara sekaliber MK, yang mengawal konstitusi sebagai hukum tertinggi di negeri ini. Karena itu, ketika merumuskan Cerak Biru "Membangun Mahkamah Konstitusi sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya", gagasan pembangunan gedung MK mendapat penekanan tersendiri.
Akhirnya, setelah menempati gedung di Jl Medan Merdeka Barat No. 7 Jakarta Pusat di atas lahan yang sebelumnya milik Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada tahun 2004. Barulah setelah itu MK
menggelar persidangan di kantor sendiri.
LHE