TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kandidat bakal calon Bupati Maros masih berpeluang untuk tidak maju bertarung pada Pilkada, meski sudah mendaftar. Balon yang tidak siap untuk maju, bisa saja untuk tidak melengkapi persyaratan calon Bupati.
Meski dalam peraturan KPU nomor 12 tahun 2015, melarang pasangan kandidat mengundurkan diri pasca mendaftarkan diri. Namun jika balon tersebut tidak melengkapi syarat KPUD, maka dinyatakan gugur saja tanpa ada denda.
Ketua KPUD Maros, Ali Hasan mengatakan, aturan pengunduran diri, memang tidak dibenarkan. Namun KPUD memiliki kewenangan untuk memutuskan, kandidat digugurkan lantaran syaratnya tidak terpenuhi.
Di Maros, pasangan Andi Husain Rasul dan Sudirman (Hadir) saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Maros.
"Sesuai dengan undang- undang, keduanya harus mundur dari jabatannya, setelah 60 hari pasca penetapan calon. Jika tidak, pasangan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat dan akan digugurkan," katanya, Selasa (11/8/2015).
Ali Hasan melanjutkan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pengunduran diri PNS, TNI-Polri, dan anggota DPR atau DPRD, telah dilaksanakan oleh KPUD Maros. Pasangan tersebut harus mundur dan menyetor SK pemberhentiannya.
"Sesuai jadwal, penetapan pasangan kandidat akan digelar pada tanggal 24, menyusul dengan penentuan nomor urut pada tanggal 25 dan ditanggal 27 Agustus masa kampanye," ujarnya.
Sumber: http://makassar.tribunnews.com/2015/08/11/jika-tak-penuhi-syarat-kpud-maros-akan-gugurkan-pasangan-hadir