LENSAINDONESIA.COM: Anggota Divisi Hukum PDIP, Arteria Dahlan mengaku masih ingat komunikasinya dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Januari kemarin.
Politisi DPR itu menyebutkan Hasto menginstruksikan mengumpulkan data sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada 2010 kemarin.
“Saya diminta mengumpulkan bukti-bukti keganjilannya,” terangnya, Senin, awal Juli kemarin.
Percakapan keduanya memberikan konfirmasi adanya komunikasi hasil sadapan KPK antara Arteria Dahlan dan Hasto Kristiyanto.
Dalam hasil transkrip rekaman itu menyebutkan, Hasto mengumpulkan data pemilihan yang berakhir dengan kekalahan Sugianto Sabran, calon PDIP, di Mahkamah Konstitusi.
Suara yang identik dengan Hasto tersebut diduga meminta Arteria secepatnya memenuhi permintaannya.
Saat dikonfirmasi, Arteria menyatakan membenarkan isi pembicaraan dalam rekaman tersebut. Ia menyebutkan, tiga hari pasca pembicaraan dengan Hasto, dirinya menyerahkan sebundel dokumen dan rekam persidangan sengketa hasil pemilihan Bupati Kotawaringin Barat.
“Saya memberikan semua data yang saya miliki,” ungkap Arteria, yang dalam sidang sengketa menjadi pengacara KPU Kotawaringin Barat. Sementara saat itu, Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto menjadi pengacara Ujang Iskandar, calon yang menggugat hasil pemilihan.
Hsato pun tak membantah pembicaraan dengan Arteria tentang pemilihan Bupati Kotawaringin Barat. Dia beralasan, membicarakan ihwal tersebut untuk mendapat informasi sengketa di MK yang dianggap merugikan kubu PDIP.
“Bukan untuk mengkriminalisasi Bambang Widjojanto,” kata Hasto.
Meski menyangkal, lalu lintas percakapan keduanya mengindikasikan parpol besutan eks Presiden Megawati itu melakukan pengaturan untuk menjatuhkan Bambang Widjojanto, yang bersama Abraham Samad mengumumkan penetapan tersangka Budi Gunawan.
Tak lama kemudian, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengumumkan Bambang sebagai tersangka pada 22 Januari 2015 kemarin.
Versi polisi, Bambang dianggap mengarahkan saksi-saksi agar memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa di MK. mt/kk/kt
Sumber: http://www.lensaindonesia.com/2015/08/11/pdip-akui-atur-penjatuhan-bambang-widjojanto.html