Serang - DPRD Banten masih menunggu arahan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait pengisian jabatan wakil gubernur Banten yang saat ini sudah ditinggalkan oleh Rano Karno karena sebentar lagi akan dilantik menjadi Gubernur Banten definitif.
“Memang dalam pernyataan lisan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo, lewat media bahwa soal pengisian jabatan wakil gubernur Banten tergantung DPRD Banten. Kami membutuhkan arahan secara tertulis untuk segera dibentuk Badan Musyarawah (Banmus) dan selanjutnya menggelar pemilihan wakil gubernur Banten,” ujar Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, kepada SP, Senin (10/11).
Asep menjelaskan, hasil kesepakatan fraksi pada waktu skors rapat paripurna DPRD Banten Kamis (6/8) lalu, sudah disepakati bahwa Komisi I DPRD Banten melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) dan Kemdagri, terkait pengisian jabatan wakil gubernur Banten.
“Tugas yang diberikan kepada Komisi I DPRD Banten itu telah dilaksanakan dan intinya diserahkan kembali ke DPRD Banten. Kami tidak mungkin langsung mengambil sikap tanpa ada petunjuk tertulis dari Kemdagri. Dasar hukumnya harus jelas dulu sehingga kami di DPRD Banten juga tidak salah melangkah,” tegas Asep.
Untuk diketahui, Komisi I DPRD Banten bersama Wakil Ketua DPRD Banten, Nuraeni pekan lalu, telah melakukan konsultasi ke MA, terkait adanya surat Mendagri Tjahjo Kumolo soal adanya keputusan Rano Karno tidak perlu seorang wakil, setelah resmi dilantik sebagai gubernur. Keputusan Mendagri itu berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2008 turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menganggap sisa masa jabatan Rano kurang dari 18 bulan.
Keputusan Mendagri ini menimbulkan kontroversi di kalangan anggota DPRD Banten karena pihak Mendagri mengacu pada PP yang merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 yang sudah tidak berlaku lagi. Sehingga pada akhir pihak DPRD Banten memutuskan untuk berkonsultasi dengan MA dan Kemdagri.
"Hasil konsultasi kami dengan MA, ada tiga poin, yakni pertama, kita diminta musyawarah dan mufakat antara pimpinan dewan dengan fraksi-fraksi di DPRD. Kedua, bisa dilakukan sengketa hukum dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan ketiga, kita diminta melakukan konsultasi langsung ke Kemdagri," ujar Ketua Komisi I DPRD Banten, Zaid El-Habib.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banten, Sofwan, menjelaskan partainya, akan tetap memperjuangkan agar keputusan Mendagri dapat diubah. Hal ini dilakukan demi kepentingan masyarakat.
"Partai Gerindra di Provinsi Banten akan mengikuti keinginan mayoritas warga Banten. Salah satunya, tentang pentingnya wakil gubernur mendampingi Pak Rano Karno di sisa masa jabatan. Apalagi wilayah Banten sangat luas dan dibutuhkan keberadaan seorang wakil," kata Sofwan yang juga Sekretaris DPD Partai Gerindara Banten.
Terpisah, Wakil Ketua DPD Golkar Banten, Suparman mengungkapkan, jika ada perubahan ada wakil gubernur, maka seluruh partai pengusung Atut - Rano akan melakukan komunikasi, untuk menyepakati siapa sosok yang pantas. "Kalau sesuai etika, posisi wakil gubernur bukan dari orang PDIP, tapi dari partai pengusung lainnya," ujarnya.
Adapun keinginan dari Gerindra Banten, hal tersebut masih dianggap wajar. "Semua partai punya hak untuk mengajukan calon wakil gubernur, dan di Golkar pun kalau ditanya, sudah ada calon yang disiapkan tapi tentunya itu akan disampaikan bersama-sama dengan partai pengusung," jelasnya.
Laurens Dami/FMB
Sumber: http://www.beritasatu.com/hukum/298075-cari-wakil-untuk-gubernur-rano-karno-dprd-banten-tunggu-arahan-kemdagri.html