TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima draft Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dari pemerintah. Termasuk di dalamnya pasal penghinaan kepada presiden.
Pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Ya bila diajukan oleh pihak tertentu ke MK akan dibatalkan kembali oleh MK," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, Minggu (9/8/2015).
Namun, kata Aziz, karena RUU KUHP telah masuk DPR RI, maka pembahasan akan dilakukan dalam panitia kerja RUU tersebut. "Kita tunggu pembahasan di dalam rapat panitia kerja RUU KUHP di komisi III," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa memprediksi RUU KUHP akan selesai dibahas pada pertengahan 2016. Hal itu melihat banyaknya pasal yang akan dibahas.
"Sekitar 780 (pasal), saya perkirakan selesai pertengahan 2016. Tapi masa sidang tahun ini dibahas. Ketua panjanya Benny (Benny K Harman), saya wakil ketuanya," ujar Desmond.
Desmond menyatakan, panitia kerja (panja) RUU KUHP telah menyusun daftar inventaris masalah. Pembahasan RUU KUHP akan dilakukan sejalan dengan digelarnya seminar mengenai hukum pidana dan hukum pidana khusus, seperti cyber crime dan lainnya.
"Jadi dalam tahun ini kita harus membahas, karena ini kita akan bahas hukum pidana dan hukum pidana khusus seperti cyber crime. Kita akan seminar, bicara tentang hukum pidana, soal kasus penghinaan ini," tuturnya.
Sedangkan untuk pasal penghinaan kepada presiden, Desmon menuturka bila praktiknya sama dengan era orde baru maka hal itu melangar konstitusi. "Kecuali, pasal ini dibuat lebih rigid, itulah yang hari ini kita, belum dibahas sama sekali. Pasal ini masih bisa ditolak kalau dipaksakan, Gerindra hati-hati membahasnya," ujar Politikus Gerindra itu.
Sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2015/08/09/pasal-penghinaan-presiden-tunggu-pembahasan-panja-ruu-kuhp