JAKARTA--Sidang paripurna Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyetujui adanya empat pelanggaran yang terjadi dalam insiden pembakaran masjid di Karubaga, Tolikara. Komnas HAM pun mengajukan tiga rekomendasi kepada pemerintah. "Komnas HAM mendorong negara sesuai konstitusi dan undang-undang yang bertanggung jawab melakukan perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak asasi manusia," ujar Komisioner Komnas HAM Manager Nasution, Kamis (6/8).
Tiga rekomendasi yang diajukan Komnas HAM kepada pemerintah adalah pertama, pemerintah harus menjamin tidak akan terjadi insiden serupa di Tolikara pada masa yang akan datang. Insiden yang dimaksud adalah peristiwa penyerangan yang mengakibatkan rasa tidak aman masyarakat. Rekomendasi selanjutnya adalah pemerintah harus menjamin kebebasan penduduknya memilih dan mengamalkan ajaran agama.
Rekomendasi terakhir dari Komnas HAM, pemerintah menghukum siapa pun inisiator, provokator, dan pelaku lapangan dalam peristiwa pembakaran masjid di Tolikara yang terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah. Menurut Manager, pemerintah harus menegakkan hukum dalam kasus ini tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
Tim Pencari Fakta (TPF) Komite Umat untuk (Komat) Tolikara (Komat Tolikara) dipimpin Ustaz Fadzlan Garamatan bersama Bachtiar Nasir selaku ketua Komat Tolikara pada Kamis (6/8) mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta. Kedatangan Komat Tolikara untuk menyampaikan hasil temuan lapangan TPF atas insiden pembubaran shalat Idul Fitri yang berujung pada pembakaran kios dan Masjid Baitul Mutaqin di Distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
TPF Komat menyampaikan bahwa dalam insiden tersebut telah terjadi pelanggaran HAM berat di Tolikara oleh Gereja Injili Di Indonesia (GIDI). Bukti-bukti yang diserahkam kepada Komnas HAM berupa surat edaran, video, dokumen, dan hasil dari fakta-fakta lapangan yang berhasil ditemukan oleh TPF Komat. "Biar Komnas HAM kemudian melihat fakta tersebut kemudian mendorong negara untuk mengambil tindakan," ujar Juru Bicara Komat Tolikara Adnin Armas, Kamis (6/8).
Komat Tolikara mengharapkan, pemerintah melalui Komnas HAM dapat menindaklanjuti temuan TPF. Selain ke Komnas HAM, Komat Tolikara juga berencana menyerahkan temuan TPK kepada lembaga lainnya. "Kita akan ke berbagai lembaga lainnya," kata Adnin.
Penyidik Polda Papua pada Senin (4/8) telah memeriksa Presiden Gereja Injil Di Indonesia (GIDI) Pendeta Dorman Wandikbo terkait insiden pembakaran masjid di Karubaga yang terjadi pada 17 Juli. Selain Wandikbo, juga ada tiga pengurus GIDI yang dipanggil untuk diperiksa, yakni Pendeta Nayus Wenda dan Pendeta Mathen Jingga.
Dalam kasus ini, dua orang berinisial AK dan JW ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolda Papua. Kapolda Papua Brigadir Jenderal Polisi Paulus Waterpauw menegaskan, insiden Karubaga diselesaikan secara hukum. "Di mata hukum, semua warga negara sama sehingga mari kita kedepankan hukum," kata Paulus. n c27/c94/antara ed: andri saubani
Empat Masalah Temuan Komnas HAM
1. Intoleransi > Fakta ini berasal dari peraturan daerah yang sudah diakui bupati Tolikara, surat edaran GIDI, dan pembubaran umat yang sedang melaksanakan ibadah.
2. Hak tentang hidup dan keadilan > Hal ini terbukti dengan adanya fakta bahwa ada 12 orang tertembak dan satu orang tewas.
3. Rasa aman > Saat ini, asa ratusan anak-anak yang tinggal di pengungsian yang mengalami ketakutan pascainsiden Karubaga.
4. Kepemilikan > Terbukti lewat aksi pembakaran kios, rumah ibadah, dan rumah pribadi yang menyebabkan kerugian.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/koran/hukum-koran/15/08/07/nspfoh31-komnas-ham-ajukan-3-rekomendasi-tolikara