Sekretaris Jenderal MK RI Janedjri M. Gaffar secara resmi membuka acara Temu Wicara MKRI dalam Sistem Ketatanegaraan RI yang diikuti oleh sekitar 70 Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) Pusat pada Kamis (23/11). Acara yang digelar di ruang serbaguna MK RI lantai 4 tersebut secara khusus membahas soal proses beracara di MK.
Dalam sambutannya, Sekjen MK Janedjri menegaskan bahwa topik yang diangkat dalam Temu Wicara tersebut bukanlah masalah ke-MK-an secara umum, tetapi khusus masalah prosedur beracara di MK. Forum ini penting, karena Bakohumas berhubungan secara langsung dengan masyarakat, tandas Janed. Lebih jauh dijelaskannya, selaras dengan Pasal 28F UUD 1945, rakyat mempunyai hak untuk mengetahui informasi publik tentang penyelenggaraan pemerintahan. Oleh sebab itu, Sekjen MK berharap agar Bakohumas bekerja serius sehingga rakyat semakin memahami hak-hak konstitusionalnya. Jangan sampai rakyat tidak tahu hak-hak konstitusionalnya, ujar Janed.
Setelah rehat sebentar, para peserta mendapatkan materi tentang Proses Beracara di MK yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H. dengan moderator Dra. Sri Wuryatmi, M.M., Kepala Pusat Informasi Bidang Kesra Menkominfo. Dalam pemaparannya yang disertai makalah Tugas dan Fungsi MK dalam Sistem Ketatanegaraan RI dan Perkembangannya Maruarar menandaskan bahwa konstitusi merupakan pilar utama dalam kehidupan bernegara karena konstitusi adalah hukum tertinggi yang dijadikan acuan utama. Rumusan sebuah konstitusi akan menentukan apakah sebuah negara menjadi demokratis atau tidak, kata Maruarar. Selain itu, dijelaskan pula bahwa proses berperkara di MK menjadi sangat penting untuk diketahui masyarakat karena hal itu bertalian dengan pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat. Rakyat memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi UUD 1945.
Seusai penyampaian materi dan dialog acara yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut disudahi dengan jamuan makan siang bersama pukul 12.15 WIB. (WS Koentjro